Dilansir dari akun Instagram @memomedsos, kejadian ini dilaporkan terjadi di Sragen, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Dalam video yang diunggahnya, terlihat rombongan pemotor yang sedang konvoi memadati ruas jalan.
“Mobil Damkar Terjebak Konvoi Pesilat di Sragen, Tak Beri Jalan Meski Berkali-kali di Klakson,” demikian keterangan akun tersebut, dikutip Selasa, 30 Juli 2024.
Motor-motor tersebut juga berjalan cukup pelan sehingga pengguna jalan lainnya kesulitan untuk melintas. Salah satu yang dirugikan adalah pemadam kebakaran yang kebetulan juga ada di lokasi.
Baca juga: Viral Room Tour Petugas Damkar Depok, Tunjukan Alat-alat Rusak dan Rem Tangan Mobil Jebol |
Mobil damkar tersebut sudah menyalakan sirene dan membunyikan klakson berulang kali. Sopir damkar bahkan terus berteriak supaya memberikan jalan. Namun, rombongan motor tetap menghalanginya.
“Woy, menepi, woy!” petugas damkar berseru, seperti terdengar dalam video yang dilihat Medcom.id.

Rombongan motor menghalangi jalan mobil pemadam kebaakran. Foto: Instagram
Kolom komentar unggahan tersebut dipenuhi oleh kekecewaan warganet terhadap sikap para pemotor. Terlebih, rombongan motor itu adalah pesilat.
“Pesilat sejati asli gak begini, karena diajarkan adab dan kontrol diri yg baik. Malah banyak yg jago2 saya tau rendah diri banget. Ni yg di jalan pesilit kali y. Makin ke sini makin kayak preman drpd anak perguruan,” tulis @macrodc83.
"Pesilat???? Apakah tidak di ajarkan di perguruannya tentang etika dan adab??" komentar @odeth.112627
Baca juga: KPK Bicara Potensi Korupsi usai Petugas Damkar Depok Viral |
Daftar Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mobil damkar merupakan salah satu kendaraan prioritas yang harus diutamakan di jalan raya.Selain mobil damkar, berikut ini daftar kendaraan yang seharusnya diprioritaskan di jalan raya:
1. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id