Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Istimewa
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Istimewa

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Kini Bermanfaat Meningkatkan Ekonomi

Al Abrar • 10 Oktober 2023 16:57
Padang: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah ulayat. Sertifikat pertama kali diberikan sejak Undang-Undang Pokok Agraria pada 1960 diterbitkan.
 
"Tanah ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak pengelolaan atas tanah (HPL)," kata Menteri Hadi dalam kunjungan kerjanya ke Sumbar pada Selasa, 10 Oktober 2023. 
 
Dalam kesempatan itu Menteri Hadi menyerahkan 3 sertifikat Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang, 4 sertifikat peruntukan suku, yaitu Suku Chaniago, Piliang, Kuti Anyir, dan Mandailing. Total penggunaan lahan pertanian dengan luas tanah 107.714 meter persegi.

“Saya berharap seluruh tanah Sumbar yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 hektare tersertifikasi,” tegas Menteri Hadi.
 
Menurut Menteri Hadi, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan Hak Pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.
 
“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” ujar Menteri Hadi.
 
Menteri Hadi juga meminta seluruh masyarakat agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik dan diberi patok/tanda batas.
 
“Jika perlu sertifikat di fotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertifikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar mantan Paanglima TNI ini. 
 
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Hadi juga menyerahkan sertifikat hak pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
 
Adapun yang diserahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan, yaitu 2 sertifikat atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari lima suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang. 
 
Adapun satu sertifikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari empat suku 
 
"Suku Petopang, Piliang, Mandailing, dan Chaniago dengan penggunaan untuk lahan pertanian dengan luas total tanah sebesar 131,8 hektare. Selain itu juga diserahkan satu sertifikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 meter persegi," ujar Menteri Hadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan