Malang: Polres Malang menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang dialami oleh ST, 15, seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Santri tersebut sebelumnya dianiaya oleh seniornya menggunakan setrika uap panas.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan perundungan itu terjadi pada 4 Desember 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan di ruang laundry di gedung lantai 4 ponpes tersebut.
"Kami Satreskrim Polres Malang telah memeriksa saksi sejumlah lima orang dan menetapkan saudara Ahmad Firdaus, sudah kategori dewasa, usia 19 tahun, domisili di Kecamatan Lawang, dan merupakan juga salah satu santri di pondok pesantren ini," kata Gandha Kamis, 22 Februari 2024.
Gandha menerangkan korban ST merupakan seorang pelajar kelas IX di ponpes tersebut. Sedangkan tersangka Ahmad Firdaus adalah seorang pelajar kelas XII dan merupakan senior korban serta petugas di ruang laundry.
"Jadi antara korban dan tersangka ini sudah saling mengenal," jelasnya.
Gandha menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban mendatangi tersangka di ruang laundry. Saat itu korban menanyakan terkait pengerjaan laundry miliknya namun pertanyaan itu disebut membuat tersangka tersinggung.
"Mungkin nadanya dianggap terlalu keras dan tersangka tersinggung. 'Mas wes maria laundryanku?' atau 'Mas sudah selesai belum laundryan saya?'," ungkapnya.
Mendapat pertanyaan itu, tersangka merangkul korban dengan keras dan meletakkan korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Lalu tersangka menunjukkan setrika uap di depan muka korban.
"Kemudian langsung menyetrika bagian dada sebelah kiri korban. Jadi disinyalir korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang dipukul, kadang ditendang, kadang diejek-ejek menggunakan secara verbal atau lisan. Nah puncaknya pada saat hari Senin tanggal 4 Desember 2023," ungkapnya.
Gandha mengaku penetapan tersangka Ahmad Firdaus dalam perkara ini menggunakan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat visum et repertum. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah setrika uap beserta dengan kabel uap.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan. Juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Malang: Polres Malang menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus
perundungan yang dialami oleh ST, 15, seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Santri tersebut sebelumnya dianiaya oleh seniornya menggunakan setrika uap panas.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan perundungan itu terjadi pada 4 Desember 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan di ruang laundry di gedung lantai 4 ponpes tersebut.
"Kami Satreskrim Polres Malang telah memeriksa saksi sejumlah lima orang dan menetapkan saudara Ahmad Firdaus, sudah kategori dewasa, usia 19 tahun, domisili di Kecamatan Lawang, dan merupakan juga salah satu santri di pondok pesantren ini," kata Gandha Kamis, 22 Februari 2024.
Gandha menerangkan korban ST merupakan seorang pelajar kelas IX di ponpes tersebut. Sedangkan tersangka Ahmad Firdaus adalah seorang pelajar kelas XII dan merupakan senior korban serta petugas di ruang laundry.
"Jadi antara korban dan tersangka ini sudah saling mengenal," jelasnya.
Gandha menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban mendatangi tersangka di ruang laundry. Saat itu korban menanyakan terkait pengerjaan laundry miliknya namun pertanyaan itu disebut membuat tersangka tersinggung.
"Mungkin nadanya dianggap terlalu keras dan tersangka tersinggung. 'Mas wes maria laundryanku?' atau 'Mas sudah selesai belum laundryan saya?'," ungkapnya.
Mendapat pertanyaan itu, tersangka merangkul korban dengan keras dan meletakkan korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Lalu tersangka menunjukkan setrika uap di depan muka korban.
"Kemudian langsung menyetrika bagian dada sebelah kiri korban. Jadi disinyalir korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang dipukul, kadang ditendang, kadang diejek-ejek menggunakan secara verbal atau lisan. Nah puncaknya pada saat hari Senin tanggal 4 Desember 2023," ungkapnya.
Gandha mengaku penetapan tersangka Ahmad Firdaus dalam perkara ini menggunakan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat visum et repertum. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah setrika uap beserta dengan kabel uap.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan. Juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)