Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencegah penyelundupan sebanyak 5,9 kilogram narkotika jenis Marijuana dan Kokain jaringan internasional Amerika-Kolombia.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencegah penyelundupan sebanyak 5,9 kilogram narkotika jenis Marijuana dan Kokain jaringan internasional Amerika-Kolombia.

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 5,6 Kg Marijuana dan Kokain Jaringan Kolombia

Hendrik Simorangkir • 27 Februari 2024 12:21
Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencegah penyelundupan sebanyak 5,9 kilogram narkotika jenis Marijuana dan Kokain jaringan internasional Amerika-Kolombia. Sebanyak 2 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara asing (WNA) asal Kolombia berhasil diringkus.
 
"2 WNI dan 1 WNA Kolombia berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 3.106 gram marijuana dan 2.805 gram kokain cair yang masing-masing ditindak secara terpisah, dengan modus phising dan false concealment yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Gatot menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California, Amerika Serikat, yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Namun, kiriman tersebut ditolak sehingga dilakukan pengiriman kembali atau RTO (Return to Origin),"

"Kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut," katanya.
 
Baca: Polda Kalsel Tangkap 6 Orang Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Gatot menambahkan, atas kecurigaan tersebut kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai Play-Doh Modeling Compound Pack, yang ditujukan ke penerima dengan inisial perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
 
"Petugas menemukan 3 kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram dengan total 1.549 gram. Saat dilakukan uji laboratorium, hasilnya menunjukan positif marijuana," jelasnya.
 
Temuan tersebut imigrasi melakukan pengembangan hingga mendapati modus dan anomali yang sama namun dengan pemberitahuan isi paket berupa Black Red Portable Bluetooth Speaker, yang berasal dari Amerika dengan modus phising. Namun, kata Gatot, pengirimannya berbeda dengan sebelumnya, yakni di inisial perusahaan LUAS yang beralamatkan di Pantai Indah Kapuk.
 
"Hasil pemeriksaan ditemukan isi paket berupa 3 kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478 gram, 544 gram, dan 535 gram, dengan jumlah total 1.557 gram, yang juga sama berupa narkotika jenis marijuana," ujarnya.
 
Menurut Gatot, dari hasil pengembangan berdasarkan riwayat paket, didapati label pengiriman dibuat di California, Amerika Serikat, namun akun yang digunakan untuk membuat label adalah akun yang sudah lama tidak digunakan yang berdomisili di Indonesia (phising). 
 
"Sehingga ketika tertolak paket tersebut akan dikirim kembali ke alamat pengirim pada label dengan modus RTO (Return to Origin). Berdasarkan hasil penelusuran di atas diduga tujuan akhir dari paket adalah Indonesia," jelasnya.  
 
Selain itu, Gatot menambahkan, pada 11 Januari 2024 pihaknya pun mencegah barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan pemberitahuan GEM 5000 PAK MACHINES, asal Kolombia, Amerika Selatan. Petugas yang menaruh kecurigaan terhadap paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.
 
"Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere (alat untuk analisis gas pada darah). Cairan dengan berat netto 2.805 gram tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan hasil positif narkotika jenis kokain," jelasnya.
 
Gatot mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya membentuk tim gabungan dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap 2 WNI berinisial MG, 37, dan HG, 44, yang berperan sebagai penerima barang haram tersebut. 
 
"Tim gabungan juga berhasil menangkap seorang wanita WNA asal Kolombia berinisial MI, 45, berperan sebagai koki atau mengolah kokain itu. Barang buktinya kokain cair dengan berat 2.805 gram," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan