Divisi Imigrasi Kememkumham Sumbar dan Kantor Imigrasi Agam menggelar konferesi pers terkait penangkapan delapan WNA asal Tiongkok, di Bukittinggi, Jumat (26/5/2023). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkmham Sumbar.
Divisi Imigrasi Kememkumham Sumbar dan Kantor Imigrasi Agam menggelar konferesi pers terkait penangkapan delapan WNA asal Tiongkok, di Bukittinggi, Jumat (26/5/2023). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkmham Sumbar.

Imigrasi Agam Tangkap 8 WNA Asal Tiongkok Tak Berdokumen Resmi

Antara • 26 Mei 2023 15:08
Agam: Kantor Imigrasi Kabupaten Agam bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Sumatra Barat menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ter berdokumen resmi atau ilegal.
 
"Tujuh orang WNA ini terbukti menggunakan ijin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan, sehingga segera akan dideportasi. Sementara satu orang lainnya ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono di Bukittinggi, Jumat, 26 Mei 2023.
 
Ia mengatakan penangkapan awal dilakukan terhadap tujuh WNA yang bekerja di sebuah penambangan biji besi sebuah perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat melalui Operasi Mandiri yang digelar Kantor Imigrasi Agama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dari hasil Operasi Mandiri ini, petugas mengamankan tujuh pekerja ilegal, termasuk juga 23 pekerja lainnya tapi mereka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi," ujarnya.
 
Baca: Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Tanpa Dokumen

Sementara satu orang WNA lain ditetapkan tersangka, setelah ditangkap di sebuah kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, karena pelaku terbukti tidak masuk dalam daftar kru.
 
Kepala Kantor Imigrasi Agam Adityo Agung Nugroho menjelaskan semua WNA ditangkap dari informasi awal masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di daerah setempat.
 
"Melalui Operasi Mandiri yang kami gelar awal Mei, mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju Site PT Gamindra Mitra Kesuma," katanya.
 
Adityo menyebut ketujuh WNA itu inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya.
 
"Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendepotasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27 Mei)," katanya.
 
Sementara untuk satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(WHS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif