ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Dimingi Jadi Anak Angkat, Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 5 Santriwati

Hendrik Simorangkir • 20 Februari 2023 18:48
Tangerang: Polres Serang meringkus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MJ, 60. MJ diringkus lantaran melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.
 
"MJ ditangkap setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya. Pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara," ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Senin, 20 Februari 2023.
 
Dedi menuturkan, terdapat lima santriwati yang menjadi korban pelecehan dari pimpinan pondok pesantren tersebut. Kasus pencabulan tersebut terjadi bermula dari Maret hingga Desember 2022. 

"Para korban mengaku dicabuli di pondok pesantren milik pelaku dan ada yang sempat diinapkan di hotel," katanya.
 
Menurut Dedi, terbongkarnya kasus tindak pidana asusila itu bermula saat para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat pelaku. Ternyata, obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.
 
"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," jelasnya.
 
Dedi menjelaskan, setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, kata Dedi, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
 
"Berdasarkan hasil visum tersebut, petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku MJ ditangkap di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.
 
Dari hasil pemeriksaan, Dedi menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. 
 
"Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat," ucap dia.
 
Atas perbuatannya, pelaku MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan