"Kami sampaikan ke pemilik drone bahwasanya selama proses gunungan dilarang menggunakan drone," kata Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Saiful Anwar, saat dikonfirmasi.
| Baca: Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Berbasis Drone di Purwokerto |
Tindakan itu dilakukan karena larangan penerbangan nirawak di atas wilayah Kraton Yogyakarta, termasuk Masjid Gedhe Kauman. Hal itu juga dikaitkan dengan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia.
Aturan itu menerangkan pesawat nirawak tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah yang berlaku 19-23 April 2023.
"Tindakan yang kami lakukan untuk mengamankan saja," jelasnya.
Saiful menjelaskan aparat menegur pemilik soal tindakan penerbangan pesawat nirawak di area tersebut. Menurut dia sang pemilik diingatkan tak mengulangi tindakannya. Aparat juga menanyakan identitas dan tujuan menerbangkan drone.
Kepada aparat, pemilik drone mengaku belum mengetahui larangan itu. Sang pemilik merupakan warga dengan identitas Semarang, Jawa Tengah.
"Ternyata warga Jogja tapi dari luar kota. Alasannya ketidaktahuan. Kalau sosialisasi sudah, melalui media sosial," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayantui, sebelumnya menerangkan perihal larangan menerbangkan pesawat nirawak dalam periode 19-23 April. Ia mengatakan kawasan Kraton menjadi salah satu titik larangan penerbangan drone.
"Ketika ada operasional pesawat baik berawak dan tidak berawak harus ada izin," ucap Made.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id