Jepara: Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menahan Hamid Hakim, warga Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung. Pemuda 22 tahun itu diduga pemilik bubuk bahan petasan yang meledak hingga mengakibatkan dua anak-anak terluka.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya setelah kejadian ledakan. Tersangka meracik bahan bubuk petasan di rumahnya sendiri.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama membuat obat pesatan. Ya, buatnya pas puasa gini,” ujar Tohari, Senin, 10 April 2023.
Tersangka membeli bahan-bahan untuk bubuk petasan dari toko daring. Hamid membeli belarang, areng, almunium, dan sumbu kembang api seharga Rp86 ribu. Pembayaran dilakukan dengan cara bayar di tempat.
“Yang sudah-sudah pelaku beli bahan, diracik sendiri, kemudian dibuat petasan terus dijual. Tersangka sudah kami periksa, sudah ditahan. Tadi pagi (ditangkap, red) di rumahnya,” ujar Tohari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Itu lantaran memiliki dan menyimpan bahan peledak.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama membuat obat pesatan. Ya, buatnya pas puasa gini,” kata Tohari.
Seperti diketahui, bubuk bahan petasan yang disimpan di sebuah ember di belakang SD Negeri 1 Kedungmalang meledak. Akibat ledakan itu, dua anak-anak terluka dan tujuh bangunan rusak. Peristiwa ledakan bubuk petasan itu pada Minggu malam, 9 April 2023.
Dua anak-anak yang terluka, Rangga, mengalami luka bakar di wajah dan dada. Kemudian dilarikan ke RSUD Kartini Jepara. Korban lainnya, Zidan, mengalami luka bakar di kaki dan tangan. Lalu dirawat di RSI Sunan Kudus.
“Anak-anak itu (korban) kan cari ember untuk thongthek. Kemudian melihat ember berisi bubuk petasan it uterus ditendang. Tapi anak-anak itu kan tidak tahu kalau isinya itu bubuk petasan,” ungkap Tohari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jepara: Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menahan Hamid Hakim, warga Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung. Pemuda 22 tahun itu diduga pemilik
bubuk bahan petasan yang meledak hingga mengakibatkan dua anak-anak terluka.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya setelah kejadian ledakan. Tersangka meracik bahan bubuk petasan di rumahnya sendiri.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama membuat obat pesatan. Ya, buatnya pas puasa gini,” ujar Tohari, Senin, 10 April 2023.
Tersangka membeli bahan-bahan untuk bubuk petasan dari
toko daring. Hamid membeli belarang, areng, almunium, dan sumbu kembang api seharga Rp86 ribu. Pembayaran dilakukan dengan cara bayar di tempat.
“Yang sudah-sudah pelaku beli bahan, diracik sendiri, kemudian dibuat petasan terus dijual. Tersangka sudah kami periksa, sudah ditahan. Tadi pagi (ditangkap, red) di rumahnya,” ujar Tohari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Itu lantaran memiliki dan menyimpan bahan peledak.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama membuat obat pesatan. Ya, buatnya pas puasa gini,” kata Tohari.
Seperti diketahui, bubuk bahan petasan yang disimpan di sebuah ember di belakang SD Negeri 1 Kedungmalang meledak. Akibat ledakan itu, dua anak-anak terluka dan tujuh bangunan rusak. Peristiwa ledakan bubuk petasan itu pada Minggu malam, 9 April 2023.
Dua anak-anak yang terluka, Rangga, mengalami luka bakar di wajah dan dada. Kemudian dilarikan ke RSUD Kartini Jepara. Korban lainnya, Zidan, mengalami luka bakar di kaki dan tangan. Lalu dirawat di RSI Sunan Kudus.
“Anak-anak itu (korban) kan cari ember untuk thongthek. Kemudian melihat ember berisi bubuk petasan it uterus ditendang. Tapi anak-anak itu kan tidak tahu kalau isinya itu bubuk petasan,” ungkap Tohari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)