Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Mereka diduga menyuap petugas SPBU untuk melancarkan aksinya sejak awal 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, mengatakan tujuh orang yang kini ditahan, yakni inisial AD, 29, warga Sumenep, Jawa Timur; BD, 64, warga Bekasi, Jawa Barat; SR, 21, warga Sumenep; DY, 21, warga Sumenep; HJ, Madura; IP, 21, Madura; dan SG, 21, warga Jember, Jawa Timur.
"AD dan BD ini jadi pemodal. Lalu lima orang sisanya yang membeli barang dan mengedarkan di wilayah Yogyakarta," kata Archye pada Kamis, 21 September 2023.
Ia menjelaskan mereka membeli BBM bersubsidi dengan cara tak wajar. Mereka memodifikasi dua sepeda motor agar bisa menampung puluhan liter BBM setiap beli di SPBU. Dua sepeda motor tersebut juga menjadi barang bukti kasus.
"Mereka memodifikasi tangkinya agar dapat memuat BBM pertalite dengan jumlah lebih besar. Jadi setelah mereka beli kemudian disedot, kemudian ditaruh beberapa jeriken untuk diecer di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman," kata dia.
Menurut dia, setiap harinya mereka bisa membeli sebanyak 800 liter pertalite untuk dijual kembali. Cara itu untuk mengakali larangan pembelian BBM menggunakan jeriken. Dari situ mereka mendapat penghasilan jutaan rupiah.
"Rata-rata penghasilan bersih setiap bulannya yaitu kurang lebih Rp11 juta dan karyawan mereka digaji sebesar Rp1,5 sampai 2 juta, termasuk uang makannya di sini," ucapnya.
Hasil penyidikan sementara, para pelaku membeli BBM dengan cara itu dengan memberikan tip atau uang tambahan kepada petugas SPBU.
"Masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Kami kembangkan informasi yang diberikan oleh tersangka ini," kata dia.
Saat ini, para pelaku ditahan di Polresta Yogyakarta. Polisi menjerat mereka memakai Pasal 40 angka 9 terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (
BBM) ilegal. Mereka diduga menyuap petugas SPBU untuk melancarkan aksinya sejak awal 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, mengatakan tujuh orang yang kini ditahan, yakni inisial AD, 29, warga Sumenep, Jawa Timur; BD, 64, warga Bekasi, Jawa Barat; SR, 21, warga Sumenep; DY, 21, warga Sumenep; HJ, Madura; IP, 21, Madura; dan SG, 21, warga Jember, Jawa Timur.
"AD dan BD ini jadi pemodal. Lalu lima orang sisanya yang membeli barang dan mengedarkan di wilayah Yogyakarta," kata Archye pada Kamis, 21 September 2023.
Ia menjelaskan mereka membeli
BBM bersubsidi dengan cara tak wajar. Mereka memodifikasi dua sepeda motor agar bisa menampung puluhan liter BBM setiap beli di SPBU. Dua sepeda motor tersebut juga menjadi barang bukti kasus.
"Mereka memodifikasi tangkinya agar dapat memuat BBM pertalite dengan jumlah lebih besar. Jadi setelah mereka beli kemudian disedot, kemudian ditaruh beberapa jeriken untuk diecer di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman," kata dia.
Menurut dia, setiap harinya mereka bisa membeli sebanyak 800 liter pertalite untuk dijual kembali. Cara itu untuk mengakali larangan pembelian BBM menggunakan jeriken. Dari situ mereka mendapat penghasilan jutaan rupiah.
"Rata-rata penghasilan bersih setiap bulannya yaitu kurang lebih Rp11 juta dan karyawan mereka digaji sebesar Rp1,5 sampai 2 juta, termasuk uang makannya di sini," ucapnya.
Hasil penyidikan sementara, para pelaku membeli BBM dengan cara itu dengan memberikan tip atau uang tambahan kepada petugas SPBU.
"Masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Kami kembangkan informasi yang diberikan oleh tersangka ini," kata dia.
Saat ini, para pelaku ditahan di Polresta Yogyakarta. Polisi menjerat mereka memakai Pasal 40 angka 9 terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)