Jakarta: Masih ingat dengan Masriah? Pelaku teror pembuang kotoran ke rumah tetangganya yang divonis satu bulan penjara di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 31 Mei 2023 itu dinyatakan bebas.
Masriah dibebaskan pada Jumat, 30 Juni 2023 pukul 08.30 WIB usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Ia mengatakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu telah meninggalkan Lapas pada Jumat, 30 Juni 2023 pagi.
"Benar tadi (Jumat) sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Imam dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Imam juga mengatakan, selama di dalam lapas, Masriah aktif mengikuti pembinaan kerohanian di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," lanjutnya.
Usai bebas, Masriah langsung dijemput oleh keluarganya. Perlu diketahui, sebelumnya Masriah dilaporkan oleh tetangganya karena perbuatan tidak menyenangkan. Ibu itu suka menyiram kotoran sisa makanan, oli bekas, air seni, hingga tinja ke rumah korban.
Perbuatan Masriah tersebut terekam kamera CCTV korban dan dijadikan barang bukti pelaporan. Ternyata perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan berulang kali. Akibatnya, Masriah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan.
Jakarta: Masih ingat dengan Masriah? Pelaku teror pembuang
kotoran ke rumah tetangganya yang
divonis satu bulan penjara di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 31 Mei 2023 itu dinyatakan bebas.
Masriah dibebaskan pada Jumat, 30 Juni 2023 pukul 08.30 WIB usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Ia mengatakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono,
Sidoarjo itu telah meninggalkan Lapas pada Jumat, 30 Juni 2023 pagi.
"Benar tadi (Jumat) sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Imam dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Imam juga mengatakan, selama di dalam lapas, Masriah aktif mengikuti pembinaan kerohanian di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," lanjutnya.
Usai bebas, Masriah langsung dijemput oleh keluarganya. Perlu diketahui, sebelumnya Masriah dilaporkan oleh tetangganya karena perbuatan tidak menyenangkan. Ibu itu suka menyiram kotoran sisa makanan, oli bekas, air seni, hingga tinja ke rumah korban.
Perbuatan Masriah tersebut terekam kamera CCTV korban dan dijadikan barang bukti pelaporan. Ternyata perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan berulang kali. Akibatnya, Masriah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)