Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulbar, Parlindungan, mengatakan Napi di Sulbar diberikan remisi khusus berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dengan nomor PAS. PK. 05.04-260.
"Kemenekumham Sulbar memberikan remisi khusus kepada lima orang warga binaan rutan karena dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Nyepi tahun ini," kata Parlindungan di Mamuju, Rabu, 22 Maret 2023.
Baca: 21 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Nyepi |
Dia menjelaskan lima rutan yang diberikan remisi khusus tersebut berasal dari rutan Mamuju sebanyak dua orang, rutan Pasangkayu dua orang, dan lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) Mamuju satu orang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus itu telah dianggap berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Parlindungan menyampaikan pemberian remisi bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga dapat segera kembali ke masyarakat dan diharapkan dapat berperilaku baik.
"Remisi khusus hari raya Nyepi tahun ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi seluruh warga binaan rutan di Sulbar, untuk selalu mengevaluasi diri untuk dapat berbuat baik kedepannya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id