Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan seluruh narapidana beragama Hindu tersebut masih harus menjalani sisa masa hukuman usai memperoleh remisi.
"Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi," kata Supriyanto di Semarang, Rabu, 22 November 2023.
Baca: Suasana Pulau Bali Lengang saat Hari Raya Nyepi |
Dia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 2 bulan. Adapun napi yang memperoleh remisi, lanjut dia, merupakan terpidana tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya para napi yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat administrasi, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Menurut dia jumlah tersebut terbagi atas 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan.
"Hingga 22 Maret 2023 tercatat 13.615 orang menghuni berbagai lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah," jelas Supriyanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id