Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto. ANTARA/I.C.Senjaya
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto. ANTARA/I.C.Senjaya

21 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Nyepi

Antara • 22 Maret 2023 12:24
Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 21 narapidana di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh remisi dalam rangka Hari Nyepi 2023.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan seluruh narapidana beragama Hindu tersebut masih harus menjalani sisa masa hukuman usai memperoleh remisi.
 
"Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi," kata Supriyanto di Semarang, Rabu, 22 November 2023.
 
Baca: Suasana Pulau Bali Lengang saat Hari Raya Nyepi

Dia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 2 bulan. Adapun napi yang memperoleh remisi, lanjut dia, merupakan terpidana tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya para napi yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat administrasi, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
 
Menurut dia jumlah tersebut terbagi atas 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan.
 
"Hingga 22 Maret 2023 tercatat 13.615 orang menghuni berbagai lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah," jelas Supriyanto.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan