Polisi membawa jenazah Angeline setelah ditemukan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya di Denpasar, Ant/ Wira Suryantala
Polisi membawa jenazah Angeline setelah ditemukan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya di Denpasar, Ant/ Wira Suryantala

Hadapi Praperadilan Kasus Angeline, Polda Bali Siap

Arnoldus Dhae • 03 Juli 2015 14:59
medcom.id, Denpasar: Polda Bali bersama penyidiknya siap menghadapi sidang praperadilan yang akan ditempuh kuasa hukum tersangka pembunuhan Angeline, Margriet C Megawe. Tak mau berdiam diri, Polda Bali pun menyiapkan langkah untuk mengantisipasi pengajuan praperadilan itu.
 
Kemarin siang, kuasa hukum Margriet mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mereka mengajukan praperadilan terhadap Polda Bali yang menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya, Angeline.
 
"Kita siap hadapi praperadilan karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Jumat (3/7/2015).

Hery menegaskan penetapan Margriet sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti. Bila kuasa hukum Margriet melihat kesalahan prosedur, Hery mengatakan penyidik siap menjelaskan.
 
"Kami yakin, penetapan tersangka Margriet sudah dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, akurat dan bisa dipercaya. Kalau mau diperkarakan di praperadilan, apa yang mau dipersoalkan," tanyanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan