Lebak: Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 untuk diajukan mendapat insentif dari Kementerian Kesehatan.
Pemberian dana insentif itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, karena mereka tenaga kesehatan bagian terdepan untuk menangani covid-19.
"Kami berharap verifikasi tenaga kesehatan itu berjalan lancar," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Agus Darsono, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2020.
Baca: 77 Pasien Covid-19 di Aceh Telah Sembuh
Agus menjelaskan dalam SK Kementerian Kesehatan, para tenaga kesehatan mendapat dana insentif hingga santunan kematian. Namun pihaknya kini belum merinci jumlah tenaga kesehatan yang menangani covid-19 untuk diajukan menerima dana insentif.
"Kami belum memastikan jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima dana insentif dari 42 puskesmas, bahkan ada tiga puskesmas yang belum mengusulkannya," jelasnya.
Menurutnya untuk pencairan dana insentif tersebut terdapat kendala karena adanya perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan PMK tersebut disebutkan dana insentif bagi tenaga kesehatan melalui pengirimannya ke rekening masing-masing melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kami berharap dana insentif bagi tenaga kesehatan itu segera cair yang dikirim langsung ke rekening mereka," jelasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan