Jepara: Sebanyak 2.184 karyawan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dirumahkan selama pandemi virus korona.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto, mengatakan ribuan karyawan itu berasal dari 19 perusahaan berbagai bidang.
“Ada juga karyawan yang melaporkan sendiri ke kami kalau sudah dirumahkan oleh perusahaannya. Hingga Sabtu, 4 April 2020, karyawan yang lapor kepada kami melalui desa dan portal sebanyak 1.219 orang,” ujar Eriza, Senin, 6 April 2020.
Selama dirumahkan, kata dia, karyawan masih menerima gaji dari perusahaan. Besaran gaji yang diterima berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Setelah pandemik covid-19 berakhir, karyawan akan kembali bekerja.
Baca juga: 600 Hotel se-Jawa Barat Tutup Okupansi
“Kemudian karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sebanyak 62 orang. Lalu PMI (pekerja migran Indonesia) yang dipulangkan ada tujuh orang,” beber dia.
Pengurangan karyawan dilakukan perusahaan lantaran mengalami penurunan produksi. Itu karena perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku dan beberapa negara tujuan ekspor belum menerima kiriman barang.
“Dan kami terus memantau karyawan-karyawan yang dirumahkan ini nantinya akan tetap kembali bekerja,” pungkasnya.
Jepara: Sebanyak 2.184 karyawan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dirumahkan selama pandemi virus korona.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto, mengatakan ribuan karyawan itu berasal dari 19 perusahaan berbagai bidang.
“Ada juga karyawan yang melaporkan sendiri ke kami kalau sudah dirumahkan oleh perusahaannya. Hingga Sabtu, 4 April 2020, karyawan yang lapor kepada kami melalui desa dan portal sebanyak 1.219 orang,” ujar Eriza, Senin, 6 April 2020.
Selama dirumahkan, kata dia, karyawan masih menerima gaji dari perusahaan. Besaran gaji yang diterima berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Setelah pandemik covid-19 berakhir, karyawan akan kembali bekerja.
Baca juga:
600 Hotel se-Jawa Barat Tutup Okupansi
“Kemudian karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sebanyak 62 orang. Lalu PMI (pekerja migran Indonesia) yang dipulangkan ada tujuh orang,” beber dia.
Pengurangan karyawan dilakukan perusahaan lantaran mengalami penurunan produksi. Itu karena perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku dan beberapa negara tujuan ekspor belum menerima kiriman barang.
“Dan kami terus memantau karyawan-karyawan yang dirumahkan ini nantinya akan tetap kembali bekerja,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)