Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana memperketat penerapan physical distancing di Kota Malang, Jawa Timur. Hal itu dilakukan setelah tidak disetujuinya pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Wali Kota Malang, Sutiji, mengatakan sebelumnya Kota Malang telah menerapkan physical distancing. Mulai dari meliburkan sekolah, melarang kerumunan orang, melarang orang makan di tempat makan hingga membatasi kegiatan keagamaan.
"PSBB itu kan intinya adalah physical distancing jadi kita terapkan saja physical distancing. Semua itu tinggal kami kuatkan saja," kata Sutiaji, Selasa 21 April 2020.
Untuk memperketat penerapan physical distancing, Sutiaji menginstruksikan seluruh lurah dan camat se-Kota Malang untuk mengimbau warganya agar meminimalisasi kegiatan di luar rumah. Terutama agar warga tidak melakukan mudik terlebih dahulu.
Sebagai informasi, salah satu alasan pengajuan PSBB Kota Malang ditolak karena dua daerah di Malang Raya yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang tidak ikut mengajukan. Bila dua daerah itu tidak ikut bergabung, maka akses keluar masuk Malang Raya dikhawatirkan bakal terhambat.
Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan agar pemberlakuan PSBB bisa dilakukan se-Malang Raya. Pemkot Malang juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah di Malang Raya terkait pemberlakuan PSBB.
"Segala hal yang diberikan catatan oleh Pemprov Jatim maupun Pemerintah Pusat akan menjadi perhatian dari kami. Wali Kota Malang juga sudah dan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah yang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengajukan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, per Selasa 14 April 2020 lalu. Pengajuan PSBB ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona atau covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.
"Perlu saya infokan bahwa surat resmi (permohonan PSBB) telah diajukan, dan saya sudah komunikasi secara langsung dengan Bu Gubernur dan Pak Sekdaprov," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam keterangan resminya, Rabu 15 April 2020.
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana memperketat penerapan
physical distancing di Kota Malang, Jawa Timur. Hal itu dilakukan setelah tidak disetujuinya pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Wali Kota Malang, Sutiji, mengatakan sebelumnya Kota Malang telah menerapkan
physical distancing. Mulai dari meliburkan sekolah, melarang kerumunan orang, melarang orang makan di tempat makan hingga membatasi kegiatan keagamaan.
"PSBB itu kan intinya adalah
physical distancing jadi kita terapkan saja
physical distancing. Semua itu tinggal kami kuatkan saja," kata Sutiaji, Selasa 21 April 2020.
Untuk memperketat penerapan
physical distancing, Sutiaji menginstruksikan seluruh lurah dan camat se-Kota Malang untuk mengimbau warganya agar meminimalisasi kegiatan di luar rumah. Terutama agar warga tidak melakukan mudik terlebih dahulu.
Sebagai informasi, salah satu alasan pengajuan PSBB Kota Malang ditolak karena dua daerah di Malang Raya yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang tidak ikut mengajukan. Bila dua daerah itu tidak ikut bergabung, maka akses keluar masuk Malang Raya dikhawatirkan bakal terhambat.
Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan agar pemberlakuan PSBB bisa dilakukan se-Malang Raya. Pemkot Malang juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah di Malang Raya terkait pemberlakuan PSBB.
"Segala hal yang diberikan catatan oleh Pemprov Jatim maupun Pemerintah Pusat akan menjadi perhatian dari kami. Wali Kota Malang juga sudah dan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah yang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengajukan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, per Selasa 14 April 2020 lalu. Pengajuan PSBB ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona atau covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.
"Perlu saya infokan bahwa surat resmi (permohonan PSBB) telah diajukan, dan saya sudah komunikasi secara langsung dengan Bu Gubernur dan Pak Sekdaprov," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam keterangan resminya, Rabu 15 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)