Proses sidang pembacaan amar putusan perkara jalan ambles Raya Gubeng Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3). (ANTARA/Didik Suhartono)
Proses sidang pembacaan amar putusan perkara jalan ambles Raya Gubeng Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3). (ANTARA/Didik Suhartono)

6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Dibebaskan

Antara • 12 Maret 2020 19:29
Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan enam terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada 18 Desember 2018. Terdakwa dibebaskan lantaran tidak ditemukan unsur kesengajaan, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
 
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, melansir Antara, Kamis, 12 Maret 2020.
 
Persidangan dengan berkas perkara pertama mendudukkan tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan konstruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing ialah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara.
 
Sedangkan dalam persidangan berkas perkara kedua mendudukkan tiga terdakwa lainnya dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. Terhadap ketiga terdakwa, jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subsider 8 bulan penjara.
 
Baca: 3 Terdakwa Jalan Raya Gubeng Dituntut Denda Rp300 Juta
 
PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering merupakan dua perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, sehingga terpaksa ditutup untuk umum hampir sebulan hingga awal 2019.
 
Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim. "Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan