Sejumlah petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.
Sejumlah petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

3 Terdakwa Jalan Raya Gubeng Dituntut Denda Rp300 Juta

Antara • 17 Februari 2020 19:19
Surabaya: Tiga dari enam terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, dituntut Rp300 juta. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 17 Februari 2020.
 
Tiga terdakwa itu dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manajer masing-masing Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
 
"Terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subsider 8 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dhiny Ardhany di PN Surabaya, Surabaya, Senin, 17 Februari 2020, melansir Antara.

Tiga terdakwa lainnya yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manaje (Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto), masing-masing dituntut berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara.
 
Dalam persidangan itu, pelaksanaannya dipisah dalam dua berkas perkara di PN Surabaya. JPU Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara bergantian membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
 
PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital. Proyek tersebut menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018. 
 
Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujarnya.
 
Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Dhiny, menjelaskan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang lebih banyak Rp100 juta ketimbang para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.
 
"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," katanya.
 
Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.
 
"Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari 2020," ucapnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan