Banda Aceh: Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh, Aceh, memberikan stimulus bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
"Bantuan (modal) dari pemerintah pusat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, diperuntukkan bagi seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha kecil menengah dan perdagangan, M Nurdin, Minggu, 9 Agustus 2020.
Nurdin menjelaskan program bantuan modal kerja guna membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan. Hal ini agar usaha tetap berjalan dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca juga: Sumsel Pastikan Optimal Tangani Karhutla
"Untuk pelaku usaha yang memiliki usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga, dan lain-lain yang terdampak covid-19 tapi tidak terakses kredit perbankan bisa menerima batuan ini," ujarnya.
Nurdin mengatakan pelaku usaha mikro dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui https://bit.ly/dataumkmbaru. Pemohon hanya perlu menyertakan foto usaha, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp2 juta dan tidak sedang mengakses kredit perbankan, serta identitas diri, hingga 31 Agustus 2020.
"Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai calon penerima bantuan modal kerja pelaku usaha mikro," jelasnya.
Banda Aceh: Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh, Aceh, memberikan stimulus bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
"Bantuan (modal) dari pemerintah pusat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, diperuntukkan bagi seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha kecil menengah dan perdagangan, M Nurdin, Minggu, 9 Agustus 2020.
Nurdin menjelaskan program bantuan modal kerja guna membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan. Hal ini agar usaha tetap berjalan dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca juga:
Sumsel Pastikan Optimal Tangani Karhutla
"Untuk pelaku usaha yang memiliki usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga, dan lain-lain yang terdampak covid-19 tapi tidak terakses kredit perbankan bisa menerima batuan ini," ujarnya.
Nurdin mengatakan pelaku usaha mikro dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui https://bit.ly/dataumkmbaru. Pemohon hanya perlu menyertakan foto usaha, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp2 juta dan tidak sedang mengakses kredit perbankan, serta identitas diri, hingga 31 Agustus 2020.
"Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai calon penerima bantuan modal kerja pelaku usaha mikro," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)