Bengkulu Tengah: Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berencana mengenakan sanksi kepada warga tidak mau menjalani vaksinasi covid-19 tanpa alasan medis. Surat edaran resmi pun telah dibuat.
"SE Bupati juga sudah dibuat dan bulan ini kita sosialisasikan dulu," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah Nurul Iwan Setiawan di Bengkulu, Kamis, 18 November 2021.
Menurut dia, ada tiga sanksi administratif yang bakal diberlakukan pada warga yang tidak mau divaksinasi. Yakni penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, serta pengenaan denda.
Baca: 22 Provinsi Diminta Kebut Progres Vaksinasi Dosis Lengkap
"Besaran denda yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mau menjalani vaksinasi covid-19 tanpa alasan medis jelas masih dibahas oleh pemerintah kabupaten," bebernya.
Nurul mengatakan, pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi mengimbau warga yang belum menjalani vaksinasi covid-19 segera mendatangi fasilitas pelayanan vaksinasi.
"Silakan masyarakat vaksinasi di puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya," kata dia.
Bengkulu Tengah: Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berencana mengenakan sanksi kepada warga tidak mau menjalani
vaksinasi covid-19 tanpa alasan medis. Surat edaran resmi pun telah dibuat.
"SE Bupati juga sudah dibuat dan bulan ini kita sosialisasikan dulu," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah Nurul Iwan Setiawan di Bengkulu, Kamis, 18 November 2021.
Menurut dia, ada tiga sanksi administratif yang bakal diberlakukan pada warga yang tidak mau divaksinasi. Yakni penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, serta pengenaan denda.
Baca: 22 Provinsi Diminta Kebut Progres Vaksinasi Dosis Lengkap
"Besaran denda yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mau menjalani vaksinasi covid-19 tanpa alasan medis jelas masih dibahas oleh pemerintah kabupaten," bebernya.
Nurul mengatakan, pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi mengimbau warga yang belum menjalani vaksinasi covid-19 segera mendatangi fasilitas pelayanan vaksinasi.
"Silakan masyarakat vaksinasi di puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)