Anak gugat ibu kandung di Aceh. Foto: Dok/Metro TV
Anak gugat ibu kandung di Aceh. Foto: Dok/Metro TV

Metro Siang

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Sempat Lakukan 2 Kali Mediasi, Tapi Gagal

MetroTV • 20 November 2021 15:58
Banda Aceh: Pengadilan Negeri Takengon telah melakukan dua kali mediasi terhadap kasus anak yang menggugat ibu dan saudara kandungnya demi mendapatkan harta warisan berupa tanah dan rumah. Namun, mediasi yang dilakukan pada Juli 2021 maupun Agustus 2021 tersebut tidak mencapai kesepakatan.
 
"Pihak pengadilan sendiri sebelumnya juga telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali yaitu pada bulan Juli maupun bulan Agustus. Namun mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan sehingga berlanjut pada proses pengadilan,” ujar jurnalis Metro TV Alhadi Habibi  melaporkan untuk program Metro Siang di Metro TV dari Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 20 November 2021.
 
Alhadi menyebut kasus ini didaftarkan 19 Juli 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Sejauh ini, tercatat sudah 13 kali melakukan persidangan dengan proses persidangan terakhir yaitu sidang lapangan.

Kasus gugatan ini masih berlangsung di pengadilan hingga saat ini. Objek yang digugat oleh pihak penggugat berinisial AH yang juga merupakan anak kandung tergugat, yaitu sebuah rumah beserta tanah yang terletak di Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.  
 
“Dan saat ini sendiri pihak dari penggugat maupun juga tergugat ini masih terus terjadi upaya sengketa sehingga memang proses di pengadilan masih terus berlangsung,” kata Alhadi.
 
AH dikatakan belum memberikan keterangan detail terkait alasannya menggugat ibu kandungnya. Namun, melalui kuasa hukumnya menyebut bangunan dan tanah tersebut sudah bersertifikat atas namanya.
 
“Menurut penggugat ini bahwa bangunan dan tanah tersebut memang telah bersertifikat atas nama penggugat sehingga dia merasa berhak untuk mendapatkan rumah termasuk tanah tersebut,” jelas Alhadi.
 
Kausar, sang ibu, mengaku heran atas perbuatan anaknya tersebut. Kausar menyebut sebelumnya AH memang meminta sertifikat tanah untuk disimpan agar tidak hilang.
 
Bukan disimpan dengan baik, sertifikat tersebut diganti namanya menjadi AH, lalu dijadikan dasar untuk menggugat ibu kandungnya sendiri. Sebelumnya, ibu dan keempat saudara kandungnya menggugat AH ke Mahkamah Syariah Jantho. Namun gugatan tersebut ditolak.
 
“Gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho sehingga karena ini pula pihak dari penggugat AH melakukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah,” ucap Alhadi. (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan