Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap di Yogyakarta.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Roland Ronaldy, di Polda Jawa Barat, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Baca: Kodim Bangli Kerahkan 44 Personel Bantu Evakuasi Korban Gempa
Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lain dari kasus pinjol ilegal tersebut. Pasalnya saat ini penyidik masih terus mendalami peran orang-orang yang sudah ditangkap.
"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," jelas Roland.
Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang ditangkap, saat ini masih ada 7 orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.
Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.
"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," ungkap Roland.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus
pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap di Yogyakarta.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Roland Ronaldy, di Polda Jawa Barat, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Baca:
Kodim Bangli Kerahkan 44 Personel Bantu Evakuasi Korban Gempa
Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lain dari kasus pinjol ilegal tersebut. Pasalnya saat ini penyidik masih terus mendalami peran orang-orang yang sudah ditangkap.
"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," jelas Roland.
Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang ditangkap, saat ini masih ada 7 orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.
Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.
"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," ungkap Roland.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)