Banda Aceh: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,4 kilogram. Sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp31 miliar dari pengungkapan jaringan Malaysia-Aceh pada Juli-Oktober 2021.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk semen yang turut disaksikan oleh Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal serta beberapa perwakilan unsur terkait lainnya.
"Jaringan sabu ini berkaitan dengan kelompok yang ada di Malaysia dan masuk ke Aceh dari arah jalur lintas timur," kata Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto, di halaman kantor BNNP Aceh, Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca: 2 Tahun Jokowi-Ma'ruf Dorong Produktivitas Pertanian di Malang
Heru mengatakan 1 gram sabu kurang lebih seharga Rp1 juta, maka nilai keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih seharga Rp31 Miliar. Belum lagi lanjutnya dihitung jumlah korban yang akan mengkonsumsinya.
"Jadi, pada kesempatan ini kita sepakat tidak ada main main lagi. Para pengedar akan kita sikat habis," jelasnya.
Heru menjelaskan sabu seberat 31,4 kilogram tersebut disita dari tersangka jaringan Malaysia-Aceh berinisial M, warga Kecamatan Kuala Batu, Aceh Utara, Aceh, yang ditangkap di kawasan Kabupaten Aceh Besar dengan modus tersangka melakukan pengiriman melalui kendaraan bak terbuka atau mobil pick up.
"Kemudian, sisa sabu seberat 61 gram diamankan dari tersangka lain jaringan lapas narkotika Kota Langsa berinisial DF warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditangkap di kawasan setempat dengan modus melakukan pengiriman paket melalui mobil penumpang," ungkap Heru.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja dari dua tersangka A dan JAL, keduanya warga Aceh besar diduga jaringan narkotika Aceh-Karawang. Keduanya ditangkap di salah satu jasa pengiriman di kawasan Banda Aceh, dengan modus melakukan pengiriman melalui jasa pengiriman atau expedisi.
"Ada sebanyak 141 ball ganja dengan berat mecapai lebih dari 153,7 kilogram. Di kesempatan yang sama, ganja tersebut juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2) dan 115 (2) dari Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.
Banda Aceh: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 31,4 kilogram. Sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp31 miliar dari pengungkapan jaringan Malaysia-Aceh pada Juli-Oktober 2021.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk semen yang turut disaksikan oleh Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal serta beberapa perwakilan unsur terkait lainnya.
"Jaringan sabu ini berkaitan dengan kelompok yang ada di Malaysia dan masuk ke Aceh dari arah jalur lintas timur," kata Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto, di halaman kantor BNNP Aceh, Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca:
2 Tahun Jokowi-Ma'ruf Dorong Produktivitas Pertanian di Malang
Heru mengatakan 1 gram sabu kurang lebih seharga Rp1 juta, maka nilai keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih seharga Rp31 Miliar. Belum lagi lanjutnya dihitung jumlah korban yang akan mengkonsumsinya.
"Jadi, pada kesempatan ini kita sepakat tidak ada main main lagi. Para pengedar akan kita sikat habis," jelasnya.
Heru menjelaskan sabu seberat 31,4 kilogram tersebut disita dari tersangka jaringan Malaysia-Aceh berinisial M, warga Kecamatan Kuala Batu, Aceh Utara, Aceh, yang ditangkap di kawasan Kabupaten Aceh Besar dengan modus tersangka melakukan pengiriman melalui kendaraan bak terbuka atau mobil pick up.
"Kemudian, sisa sabu seberat 61 gram diamankan dari tersangka lain jaringan lapas narkotika Kota Langsa berinisial DF warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditangkap di kawasan setempat dengan modus melakukan pengiriman paket melalui mobil penumpang," ungkap Heru.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja dari dua tersangka A dan JAL, keduanya warga Aceh besar diduga jaringan narkotika Aceh-Karawang. Keduanya ditangkap di salah satu jasa pengiriman di kawasan Banda Aceh, dengan modus melakukan pengiriman melalui jasa pengiriman atau expedisi.
"Ada sebanyak 141 ball ganja dengan berat mecapai lebih dari 153,7 kilogram. Di kesempatan yang sama, ganja tersebut juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2) dan 115 (2) dari Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)