Banda Aceh: Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa). Tujuannya untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 10/INSTR/2021/ yang dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa, 15 Juni 2021.
"Perpanjangan pada tahap ini akan berlaku sejak 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021," kata Iswanto, Kamis, 24 Juni 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh pada 20 hingga 31 Mei 2021, Kemudian, kebijakan itu diperpanjang dua kali pada 1 hingga 14 Juni 2021 dan 15 hingga 28 Juni 2021. Untuk tahap ini, perpanjangan dilakukan mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
"Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021," Iswanto.
Instruksi itu ditujukan kepada para bupati dan walikota se-Aceh dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Baca: Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 di Kota Bandung Mencapai 52%
"Di antaranya, agar bupati/wali kota mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat gampong," papar Iswanto.
Banda Aceh: Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa). Tujuannya untuk pengendalian penyebaran
covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 10/INSTR/2021/ yang dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa, 15 Juni 2021.
"Perpanjangan pada tahap ini akan berlaku sejak 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021," kata Iswanto, Kamis, 24 Juni 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh pada 20 hingga 31 Mei 2021, Kemudian, kebijakan itu diperpanjang dua kali pada 1 hingga 14 Juni 2021 dan 15 hingga 28 Juni 2021. Untuk tahap ini, perpanjangan dilakukan mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
"Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021," Iswanto.
Instruksi itu ditujukan kepada para bupati dan walikota se-Aceh dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Baca:
Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 di Kota Bandung Mencapai 52%
"Di antaranya, agar bupati/wali kota mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat gampong," papar Iswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)