Jombang: Petugas Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan sabu dalam belasan cabai rawit. Sabu seberat 6 gram itu dibawa oleh seorang berinisial AR warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang.
"Sabu yang telah dimasukkan ke dalam 18 buah cabai rawit itu akan dikirim kepada salah satu narapidana berinisial DK," kata Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana, Kamis, 27 Mei 2021.
Mahendra mengatakan, AR juga membawa beberapa jenis makanan lain, berupa nasi dan lauk pauk. Saat diperiksa satu per satu, petugas merasa curiga karena melihat salah satu cabai yang terkelupas.
"Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi sabu. Tak hanya satu cabai, ternyata bungkusan plastik kecil itu ditemukan pada belasan buah lainnya," terang dia.
Petugas yang curiga melihat gelagat tersangka nampak kebingungan. Tersangka pun ditangkap beserta barang bukti.
Lapas Jombang lantas berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi pun menggelar rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana modus dan cara tersangka melakukan penyeludupan itu.
Baca: KPPU Siapkan Kantor Perwakilan di Yogyakarta
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid membenarkan temuan ini. Dari pemeriksaan, AR mengakui bahwa dirinya memang diminta oleh DK mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu, Jombang.
"Kepada petugas, AR mengakui mengetahui isi paket itu isinya sabu. Setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram," beber Mukid.
Mukid juga mengatakan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang. Sedangkan, DK sebagai pengendalinya.
"Besok kami lakukan pemeriksaan untuk DK," ucap Mukid.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Jombang: Petugas Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan
sabu dalam belasan cabai rawit.
Sabu seberat 6 gram itu dibawa oleh seorang berinisial AR warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang.
"Sabu yang telah dimasukkan ke dalam 18 buah cabai rawit itu akan dikirim kepada salah satu narapidana berinisial DK," kata Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana, Kamis, 27 Mei 2021.
Mahendra mengatakan, AR juga membawa beberapa jenis makanan lain, berupa nasi dan lauk pauk. Saat diperiksa satu per satu, petugas merasa curiga karena melihat salah satu cabai yang terkelupas.
"Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi sabu. Tak hanya satu cabai, ternyata bungkusan plastik kecil itu ditemukan pada belasan buah lainnya," terang dia.
Petugas yang curiga melihat gelagat tersangka nampak kebingungan. Tersangka pun ditangkap beserta barang bukti.
Lapas Jombang lantas berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi pun menggelar rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana modus dan cara tersangka melakukan penyeludupan itu.
Baca:
KPPU Siapkan Kantor Perwakilan di Yogyakarta
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid membenarkan temuan ini. Dari pemeriksaan, AR mengakui bahwa dirinya memang diminta oleh DK mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu, Jombang.
"Kepada petugas, AR mengakui mengetahui isi paket itu isinya sabu. Setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram," beber Mukid.
Mukid juga mengatakan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang. Sedangkan, DK sebagai pengendalinya.
"Besok kami lakukan pemeriksaan untuk DK," ucap Mukid.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)