Tangerang: Polres Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana karantina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten. Terdapat tujuh warga negara asing (WNA) dan tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan menjadi tersangka.
"Selain tersangka, kita terima barang bukti berupa dokumen-dokumen seperti paspor, visa, dan surat-surat terkait dengan perjalanan para WNA," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Senin, 31 Agustus 2021.
Menurut Wira perbuatan yang dilakukan WNA itu hingga ditetapkan menjadi terdakwa, lantaran tidak mengikuti proses karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi covid-19.
Baca juga: Kasus WN India Kabur Karantina Masuk Tahap Penyidikan
"Mereka (tujuh WNA) itu tidak mengikuti proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta dibantu diloloskan oleh tujuh tersangka WNI," katanya.
Wira menuturkan ke-14 tersangka itu saat ini tidak dilakukan penahanan bahkan hingga dideportasi. Dia menambahkan, saat ini hanya diberikan wajib lapor untuk ke-14 terdakwa itu.
"Karena ancamannya hanya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi setelah semua selesai, administrasi selesai, semua dakwaan disempurnakan, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Tangerang: Polres Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan berkas perkara
kasus tindak pidana karantina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten. Terdapat tujuh warga negara asing (WNA) dan tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan menjadi tersangka.
"Selain tersangka, kita terima barang bukti berupa dokumen-dokumen seperti paspor, visa, dan surat-surat terkait dengan perjalanan para WNA," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Senin, 31 Agustus 2021.
Menurut Wira perbuatan yang dilakukan WNA itu hingga ditetapkan menjadi terdakwa, lantaran tidak mengikuti proses karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi covid-19.
Baca juga:
Kasus WN India Kabur Karantina Masuk Tahap Penyidikan
"Mereka (tujuh WNA) itu tidak mengikuti proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta dibantu diloloskan oleh tujuh tersangka WNI," katanya.
Wira menuturkan ke-14 tersangka itu saat ini tidak dilakukan penahanan bahkan hingga dideportasi. Dia menambahkan, saat ini hanya diberikan wajib lapor untuk ke-14 terdakwa itu.
"Karena ancamannya hanya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi setelah semua selesai, administrasi selesai, semua dakwaan disempurnakan, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)