Palembang: Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Supriadi membantah anak Akidi Tio, Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka soal bantuan bohong Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. Heriyanti masih berstatus terperiksa.
Pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel itu berbeda pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, yang sebelumnya menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka.
"Belum ditetapkan tersangka (Heriyanti). Status dia masih dalam pemeriksaan," kata Supriadi, Senin, 2 Agustus.
Supriadi mengatakan kewenangan rilis berita yang dikeluarkan Polda Sumsel wewenang dari Kapolda Sumsel dan Kabid Humas. "Statement rilis yang dipakai itu hanya ada dua yakni Kapolda Sumsel dan Kabid Humas. Rilis saya hari ini atas perintah dari Kapolda Sumsel," jelasnya.
Menurutnya, tujuan kedatangan Heriyanti ke Polda Sumsel hanya untuk dimintai keterangan terkait bantuan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. "(Heriyanti) Kita undang kesini, bukan ditangkap. Dia datang kesini untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp2 triliun lewat bilyet giro itu," katanya.
Baca: Polda Sumsel Periksa Anak Akidi Tio Terkait Bantuan Rp2 Triliun
Sebelumnya, Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka Heriyanti.
"Tersangka sudah ditangkap dan diperiksa di Polda Sumsel," katanya.
Ratno mengatakan tersangka ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Jenderal Sudirman Palembang. Ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan hoaks tersebut kepada seluruh masyarakat Indonesia. "Kita menemukan unsur pidana dalam janji hibah ini," katanya.
Palembang: Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Supriadi membantah anak Akidi Tio, Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka soal bantuan bohong Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. Heriyanti masih berstatus terperiksa.
Pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel itu berbeda pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, yang sebelumnya menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka.
"Belum ditetapkan tersangka (Heriyanti). Status dia masih dalam pemeriksaan," kata Supriadi, Senin, 2 Agustus.
Supriadi mengatakan kewenangan rilis berita yang dikeluarkan Polda Sumsel wewenang dari Kapolda Sumsel dan Kabid Humas. "
Statement rilis yang dipakai itu hanya ada dua yakni Kapolda Sumsel dan Kabid Humas. Rilis saya hari ini atas perintah dari Kapolda Sumsel," jelasnya.
Menurutnya, tujuan kedatangan Heriyanti ke Polda Sumsel hanya untuk dimintai keterangan terkait bantuan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. "(Heriyanti) Kita undang kesini, bukan ditangkap. Dia datang kesini untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp2 triliun lewat bilyet giro itu," katanya.
Baca: Polda Sumsel Periksa Anak Akidi Tio Terkait Bantuan Rp2 Triliun
Sebelumnya, Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka Heriyanti.
"Tersangka sudah ditangkap dan diperiksa di Polda Sumsel," katanya.
Ratno mengatakan tersangka ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Jenderal Sudirman Palembang. Ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan hoaks tersebut kepada seluruh masyarakat Indonesia. "Kita menemukan unsur pidana dalam janji hibah ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)