medcom.id, Tangerang: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan dokter gigi Daniel Lucas Simon terhadap tergugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Iya betul (ditolak). Kami sangat kecewa," kata kuasa hukum Daniel selaku penggugat, Reynol Thonak, seperti dilansir Antara, Selasa (2/12/2015).
Menanggapi penolakan praperadilan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti, meminta Daniel segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Daniel sebagai tersangka pemalsuan dokumen jual beli lahan.
"Kita akan lakukan upaya hukum. Kami akan panggil dua kali supaya hadir, tapi kalau tidak hadir, pada panggilan ketiga kami tangkap. Kami harap dia kooperatif pada panggilan pertama," kata Krishna.
Kemudian kuasa hukum Handoyo Setiawan, Annes Alexander Yunius Waas, mengatakan akan melaporkan pengacara Reynol Thonal selaku kuasa hukum Daniel karena memberikan rekaman pertemuan yang tidak benar di persidangan.
"Saya dengar kabar dia (Reynol pengacara Daniel Lucas) melakukan gugatan praperadilan, memang itu merupakan hak dia dalam penegakan hukum di negeri kita ini. Cuma amat disayangkan, ada informasi beliau mengajukan bukti rekaman ada pertemuan dengan saya," katanya.
Padahal, kata Alex, pertemuan antara dirinya dengan Reynol dan adik Daniel, yakni Andre Lee tidak pernah terjadi. Bahkan, Alex mengaku tidak kenal dan belum mengetahui wajah Reynol seperti apa.
"Bertemu saja tidak pernah. Pertemuan itu tidak ada, omong kosong itu. Kuasa hukum melakukan yang tidak sesuai dengan peristiwa, saya tidak kenal dengan Reynol," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Drg. Daniel Lukas Simon sebagai tersangka karena diduga memalsukan dokumen lahan. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Namun, Daniel tidak diterima dijadikan tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November dengan Nomor 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.
Pengadilan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut. Daniel sempat mengajukan praperadilan lagi ke PN Tangerang dengan tergugat I Kejaksaan Tangerang dan tergugat II Polda Metrojaya. Majelis hakim tetap menolak.
Sementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron. Polda Metro Jaya menduga dia kabur atau berada di luar negeri.
medcom.id, Tangerang: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan dokter gigi Daniel Lucas Simon terhadap tergugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Iya betul (ditolak). Kami sangat kecewa," kata kuasa hukum Daniel selaku penggugat, Reynol Thonak, seperti dilansir
Antara, Selasa (2/12/2015).
Menanggapi penolakan praperadilan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti, meminta Daniel segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Daniel sebagai tersangka pemalsuan dokumen jual beli lahan.
"Kita akan lakukan upaya hukum. Kami akan panggil dua kali supaya hadir, tapi kalau tidak hadir, pada panggilan ketiga kami tangkap. Kami harap dia kooperatif pada panggilan pertama," kata Krishna.
Kemudian kuasa hukum Handoyo Setiawan, Annes Alexander Yunius Waas, mengatakan akan melaporkan pengacara Reynol Thonal selaku kuasa hukum Daniel karena memberikan rekaman pertemuan yang tidak benar di persidangan.
"Saya dengar kabar dia (Reynol pengacara Daniel Lucas) melakukan gugatan praperadilan, memang itu merupakan hak dia dalam penegakan hukum di negeri kita ini. Cuma amat disayangkan, ada informasi beliau mengajukan bukti rekaman ada pertemuan dengan saya," katanya.
Padahal, kata Alex, pertemuan antara dirinya dengan Reynol dan adik Daniel, yakni Andre Lee tidak pernah terjadi. Bahkan, Alex mengaku tidak kenal dan belum mengetahui wajah Reynol seperti apa.
"Bertemu saja tidak pernah. Pertemuan itu tidak ada, omong kosong itu. Kuasa hukum melakukan yang tidak sesuai dengan peristiwa, saya tidak kenal dengan Reynol," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Drg. Daniel Lukas Simon sebagai tersangka karena diduga memalsukan dokumen lahan. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Namun, Daniel tidak diterima dijadikan tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November dengan Nomor 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.
Pengadilan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut. Daniel sempat mengajukan praperadilan lagi ke PN Tangerang dengan tergugat I Kejaksaan Tangerang dan tergugat II Polda Metrojaya. Majelis hakim tetap menolak.
Sementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron. Polda Metro Jaya menduga dia kabur atau berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)