Petugas Satpol PP Kota Malang menertibkan APK. (Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq)
Petugas Satpol PP Kota Malang menertibkan APK. (Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq)

Melanggar Perda, Baliho Bacaleg di Malang Diturunkan Satpol PP

Daviq Umar Al Faruq • 06 Juli 2023 15:34
Malang: Satpol PP Kota Malang menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di 17 titik di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Juli 2023. Penertiban dilakukan setelah munculnya beberapa aduan dari masyarakat.
 
"Kita melakukan penertiban reklame partai politik, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon legislatif, maupun terkait Pilkada, Pilpres, dan legislatif secara keseluruhan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
 
"Ada sekitar 17 titik. Nanti kita melihat waktu dan ini akan kita lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU," sambungnya.

Rahmat menerangkan sejumlah APK yang terbukti melanggar ketentuan dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, berlokasi di Jalan Ijen, Jalan Veteran, Jalan Bandung, dan lain-lain.
 
"Untuk yang insendentil kita prioritaskan yang pelanggaran-pelanggaran dan penempatannya yang keliru. Seperti menutupi rambu-rambu lalu lintas, menutupi atau mengganggu jalan, terus ada di taman, ada di RTH, maupun yang dipaku di pohon, tiang listrik, tiang telepon," ujarnya.
 
Baca juga: 547 Bacaleg di Surakarta Belum Memenuhi Syarat Pengajuan Dokumen Perbaikan

Rahmat menyebutkan, penertiban APK dilakukan untuk menindaklanjuti berita acara rapat koordinasi antara dinas terkait dan Bawaslu Kota Malang, pada 21 Juni 2023. Dalam rapat itu disebutkan bahwa banyak pengaduan atau komplain terkait APK di Kota Malang.
 
"Malang kok tidak ada penertiban terkait itu. Makanya kita merapatkan dulu menyampaikan persepsi, dan berdasarkan kesepakatan dari KPU, bahwasanya untuk penertiban reklame mengikuti Perda yang ada sambil menunggu regulasi yang belum ditetapkan oleh KPU," jelasnya.
 
KPU sebelumnya telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di luar masa kampanye, penindakan APK atau reklame merupakan wewenang dari pemerintah daerah (pemda).
 
"Jadi kalau regulasinya sudah ada, kita akan mengikuti apa yang termaktub di dalam aturan KPU dan Bawasl. Tapi karena ini regulasinya belum ada dari KPU dan Bawaslu, jadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan