Terdakwa (kanan) dan penerjemah mendengarkan sidang putusan dalam kasus pencurian ikan di perairan Indonesia di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/4/2023). ANTARA/M. Sahbainy Nasution
Terdakwa (kanan) dan penerjemah mendengarkan sidang putusan dalam kasus pencurian ikan di perairan Indonesia di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/4/2023). ANTARA/M. Sahbainy Nasution

Warga Myanmar Curi Ikan di Perairan Indonesia Didenda Rp100 Juta

Antara • 13 April 2023 20:14
Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan hukum berupa pidana denda Rp100 juta terhadap terdakwa Soi Khine, warga negara asing asal Myanmar, dalam perkara mencuri ikan di perairan Indonesia.
 
Terdakwa, kata Hakim Ketua Abdul Kadir, dikenai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
 
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan menghalangi petugas dengan cara mengelabui memotong jaring ikan, merugikan negara, meresahkan masyarakat, dan memakai alat tangkap dengan menggunakan katrol yang mengganggu biota ikan.
 
Baca juga: 13 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand Tiba di Tanah Air

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum di Indonesia, dan mengakui kesalahannya," ucap Abdul Kadir, Kamis, 13 April 2023.

Selain dikenai denda, majelis hakim memutuskan alat bukti berupa satu unit kapal PSF 2542 GT 67 berbendera Malaysia, GPS, navigator, dan lainnya dimusnahkan untuk negara.
 
Putusan denda terhadap terdakwa Soi Khine yang merupakan nakhoda kapal tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lorita T Pane sebesar Rp1 juta.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan