Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo (kiri) , bersama Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta (tengah), di Mapolda Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin.
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo (kiri) , bersama Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta (tengah), di Mapolda Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin.

Catut Nama Pertamina, Pasutri Penipu Lowongan Kerja di Makassar Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 09 Juni 2023 18:15
Makassar: Pasang suami istri di Kabupaten Pinrang ditangkap tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan lantaran melakukan penipuan mengatasnamakan PT. Pertamina.
 
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, mengatakan keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan adanya pencatutan nama perusahaan untuk mencari keuntungan pribadi.
 
"Kedua pelaku yakni SL dan AP ini merupakan pasangan suami istri," kata SUtomo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 Juni 2023.
 
Baca: Pasutri Terjerat TPPO, Tipu Pekerja Migran jadi ART di Suriah

Dia mengatakan pihak kepolisian mendapatkan laporan dari instansi terkait yang dengan mencatut nama PT. Pertamina. Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
 
"Ada laporan dari instansi Pertamina bahwasanya dia mengetahui ada orang lain yang mengatasnamakan Pertamina," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya pasangan suami istri itu mengunggah pengumuman di media sosial memanfaatkan orang-orang yang membutuhkan pekerjaan. Jika ada yang tertarik maka mereka diminta untuk mengisi biodata.
 
"Para korban diminta untuk mengisi link yang dikirim melalui WhatsApp, setelah sebelumnya komunikasi," ungkapnya.
 
Namun setelah proses administrasi yang terjadi korban kemudian dikatakan lulus. Hanya saja penempatan mereka tidak sesuai dengan tempat korban tinggal. Sehingga korban diarahkan mengirimkan sejumlah uang.
 
"Setelah korban mengirim uang. Para pelaku kemudian memblokir nomor korban sehingga pelaku tidak bisa dihubungi," bebernya.
 
Akibat perbuatannya pasangan suami istri itu dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1. Tentang, orang menyebarkan kebohongan yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan