Jakarta: Seorang perempuan 23 tahun asal Pandeglang, Banten, diduga diperkosa, dianiaya, diperas, dan dipaksa memberi maaf. Aksi pemerkosaan terhadap korban bahkan divideokan lantas dijadikan bahan ancaman oleh pelaku bernama Alwi Husen Maolana (AHM).
Pelaku awalnya menggunakan video tersebut untuk mengancam korban untuk berpacaran dengan pelaku dengan sebab cintanya ditolak oleh korban.
Selanjutnya, pelaku kembali mengancam korban dengan mengirimkan video kepada setiap teman korban. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran dirinya tak ingin melihat korban memiliki teman.
Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menjadikan Alwi Hosen Maulana sebagai terdakwa. Alwi juga dtuntut 6 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan penjara karena dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Rizki Arifianto usai dirinya mendampingi korban untuk mengikuti proses persidangan pembacaan tuntutan yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 27 Juni 2023.
Diketahui sebelumnya, kasus revenge porn viral setelah kakak korban mencari keadilan ke media sosial. Pengguna Twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak korban menceritakan kronologi kejadian yang sudah menimpa sang adik selama bertahun-tahun.
Jakarta: Seorang perempuan 23 tahun asal Pandeglang, Banten, diduga
diperkosa,
dianiaya, diperas, dan dipaksa memberi maaf. Aksi pemerkosaan terhadap korban bahkan divideokan lantas dijadikan bahan ancaman oleh pelaku bernama Alwi Husen Maolana (AHM).
Pelaku awalnya menggunakan video tersebut untuk mengancam korban untuk berpacaran dengan pelaku dengan sebab cintanya ditolak oleh korban.
Selanjutnya, pelaku kembali mengancam korban dengan mengirimkan video kepada setiap teman korban. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran dirinya tak ingin melihat korban memiliki teman.
Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menjadikan Alwi Hosen Maulana sebagai terdakwa. Alwi juga dtuntut 6 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan penjara karena dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Rizki Arifianto usai dirinya mendampingi korban untuk mengikuti proses persidangan pembacaan tuntutan yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 27 Juni 2023.
Diketahui sebelumnya, kasus
revenge porn viral setelah kakak korban mencari keadilan ke media sosial. Pengguna Twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak korban menceritakan kronologi kejadian yang sudah menimpa sang adik selama bertahun-tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)