Trenggalek: Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang ustaz di salah pondok pesantren karena diduga mencabuli 34 santriwatinya. Tersangka pencabulan, SM, warga Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan tersangka SM diduga melalukan tindakan pencabulan selama tiga tahun terakhir.
"Tersangka merupakan ustaz (guru) yang mengajar di pondok pesantren tersebut, " ujar AKP Arief, Jumat 24 September 2021.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura memanggil korbannya dan selanjutnya diajak ke tempat sepi. Saat itulah, korban melakukan bujuk rayu dan mencabuli dengan meraba tubuh korbannya.
Baca: Truk Pasir Terguling di Mojokerto, Sopir Tewas Tertimbun Muatan
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan tersangka ke orang tua. Hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sementara tersangka SM mengakui seluruh perbuatannya. Alasannya, aksi cabul tersebut dilakukan lantaran hubungannya dengan istri kurang harmonis.
Akibat perbuatannya, kini terangka tahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara Terkait kasus pencabulan ini, Dinas Sosial Trenggalek melakukan upaya pendampingan terhadap para korban.
"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing, " ujar Christina Ambarwati, Kabid PPA Dinas Sosial Trenggalek.
Trenggalek: Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang ustaz di salah pondok pesantren karena diduga mencabuli 34 santriwatinya. Tersangka pencabulan, SM, warga Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan tersangka SM diduga melalukan tindakan pencabulan selama tiga tahun terakhir.
"Tersangka merupakan ustaz (guru) yang mengajar di pondok pesantren tersebut, " ujar AKP Arief, Jumat 24 September 2021.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura memanggil korbannya dan selanjutnya diajak ke tempat sepi. Saat itulah, korban melakukan bujuk rayu dan mencabuli dengan meraba tubuh korbannya.
Baca: Truk Pasir Terguling di Mojokerto, Sopir Tewas Tertimbun Muatan
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan tersangka ke orang tua. Hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sementara tersangka SM mengakui seluruh perbuatannya. Alasannya, aksi cabul tersebut dilakukan lantaran hubungannya dengan istri kurang harmonis.
Akibat perbuatannya, kini terangka tahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara Terkait kasus pencabulan ini, Dinas Sosial Trenggalek melakukan upaya pendampingan terhadap para korban.
"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing, " ujar Christina Ambarwati, Kabid PPA Dinas Sosial Trenggalek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)