ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pasutri Penyekap Remaja di Ciputat Terancam Pasal Berlapis

Farhan Dwitama • 01 Juni 2021 10:55
Tangerang: Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menduga SA, 16, warga Ciputat, yang menjadi korban penyekapan telah dijual oleh pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha kos-kosan di Gang Bhineke, Jalan Ir H. Juanda.
 
"Awalnya sih jualan, jualan yang anak itu, sudah beberapa kali. Dua, tiga kali dijual sama itu (pelaku)," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman, dikonfirmasi, Selasa, 1 Juni 2021.
 
Baca: Remaja 16 Tahun di Tangsel Disekap Selama Sepekan

Pelaku yang merupakan pasangan suami istri disebut mempunyai peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tangerang Selatan.
 
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya (ABG wanita). Kalau saya sih dapat laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya," jelas Iman.
 
Dari laporan dan hasil penyelidikan awal yang dilakukan Polres Tangsel, Iman memastikan kedua pasutri pengusaha kos-kosan itu disangkakan pasal pidana perdagangan orang.
 
Sementara terkait dugaan kekerasan yang dialami korban atas perbuatan pelaku, Polisi masih akan mendalaminya.
 
"Kita kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan. Karena tersangka baru diamankam kemarin sore, masih kita periksa," jelas Iman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan