Surabaya: PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mewajibkan sertifikat vaksin bagi penumpang KA jarak jauh minimal dosis pertama. Aturan berlaku selama perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin itu bagian dari penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA di masa perpanjangan PPKM.
"Penyesuaian itu untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luqman menjelaskan di Surabaya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Aturan Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021. Syarat lain yang disesuaikan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam). Kemudian penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.
Baca: KAI Tolak Angkut 10.865 Calon Penumpang Tanpa Kartu Vaksin
Sementara itu, penumpang KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," katanya
Luqman memastikan petugas akan memeriksa secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para penumpang.
"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19," tuturnya.
Surabaya: PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mewajibkan sertifikat vaksin bagi penumpang KA jarak jauh minimal dosis pertama. Aturan berlaku selama perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin itu bagian dari penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA di masa perpanjangan PPKM.
"Penyesuaian itu untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luqman menjelaskan di Surabaya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Aturan Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021. Syarat lain yang disesuaikan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam). Kemudian penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.
Baca: KAI Tolak Angkut 10.865 Calon Penumpang Tanpa Kartu Vaksin
Sementara itu, penumpang KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," katanya
Luqman memastikan petugas akan memeriksa secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para penumpang.
"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)