Ilustrasi. Foto: Dok. Pullman Ciawi
Ilustrasi. Foto: Dok. Pullman Ciawi

PPKM Darurat, Pemkot Padang Hapus Pajak Usaha

Media Indonesia.com • 15 Juli 2021 06:50
Padang: Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran memberikan keringanan pada pelaku usaha yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 126, 127, dan 128. 
 
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Winarno menyampaikan bahwa SK No.126 Tahun 2021 tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir mulai 12 Juli-12 Agustus 2021. Kemudian, aturan besaran sewa kios pasar pusat memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli-31 Agustus 2021 pada SK No. 127.
 
Lalu, SK No. 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam berlaku mulai 12 Juli-12 September 2021. 

"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul pemberlakuan PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," kata Winarno, Rabu, 14 Juli 2021. 
 
Baca: Gubernur: Belum Ada Varian Delta di NTT
 
Ia berharap tiga kebijakan tersebut dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa PPKM Darurat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan