Kupang: Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT Alfred Baun ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda NTT karena terlapor melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alex Lumba di Kupang, Kamis, 5 Agustus 2021.
Alex Lumba mengatakan bahwa secara resmi laporan tertanggal 26 Juli 2021 dengan Nomor: LP/B/231/VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT.
Menurut dia, tindakan hukum dilakukan karena Alfred Baun menyatakan Viktor Bungtilu Laiskodat dan DPRD dengan sebutan namkak atau menganga adalah bentuk penghinaan. Ucapan yang dilansir sejumlah media daring di NTT tersebut berkaitan dengan rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp492 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Alex Lumba menilai pernyataan Alfred Baun yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTT itu tidak beretika karena menyerang Viktor Bungtilu Laiskodat dalam kapasitas sebagai Gubernur NTT maupun secara pribadi.
"Dana itu masih dalam rencana usulan dan sedang dalam proses di DPRD Provinsi NTT. Bagaimana mungkin dia (Alfred Baun) mengatakan ada ketidakjujuran dan niat mencuri uang negara," tutur Alex Lumba.
Baca: KPPU Imbau Pelaku Usaha NTT Manfaatkan Relaksasi
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada Polda NTT.
Sementara itu, Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan bahwa laporan itu untuk meluruskan serta pembelajaran kepada masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini agar kritikan yang dilakukan sebaiknya membangun.
Kupang: Gubernur Nusa Tenggara Timur (
NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT Alfred Baun ke Polda NTT atas dugaan
pencemaran nama baik.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda NTT karena terlapor melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alex Lumba di Kupang, Kamis, 5 Agustus 2021.
Alex Lumba mengatakan bahwa secara resmi laporan tertanggal 26 Juli 2021 dengan Nomor: LP/B/231/VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT.
Menurut dia, tindakan hukum dilakukan karena Alfred Baun menyatakan Viktor Bungtilu Laiskodat dan DPRD dengan sebutan namkak atau menganga adalah bentuk penghinaan. Ucapan yang dilansir sejumlah media daring di NTT tersebut berkaitan dengan rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp492 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Alex Lumba menilai pernyataan Alfred Baun yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTT itu tidak beretika karena menyerang Viktor Bungtilu Laiskodat dalam kapasitas sebagai Gubernur NTT maupun secara pribadi.
"Dana itu masih dalam rencana usulan dan sedang dalam proses di DPRD Provinsi NTT. Bagaimana mungkin dia (Alfred Baun) mengatakan ada ketidakjujuran dan niat mencuri uang negara," tutur Alex Lumba.
Baca:
KPPU Imbau Pelaku Usaha NTT Manfaatkan Relaksasi
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada Polda NTT.
Sementara itu, Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan bahwa laporan itu untuk meluruskan serta pembelajaran kepada masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini agar kritikan yang dilakukan sebaiknya membangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)