Foto: Shutterstock
Foto: Shutterstock

Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke Polres Terkait Kenaikan NJOP 1.000%

Media Indonesia.com • 03 Juni 2021 10:16
Pematangsiantar : Peraturan Walikota (Perwal) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan hingga 1.000 persen mendapat aduan dari masyarakat. Polres Pematangsiantar langsung menindaklanjuti hal itu. 
 
Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah di Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga selaku pembuat aduan mengatakan Polres Pematangsiantar telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang telah disampaikannya secara resmi dua pekan yang lalu. Pemeriksaan berdasarkan surat Nomor 2823/NOT-HS/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021. 
 
"Pemeriksaan saya di Polres Siantar terkait pengaduan saya terhadap Wali Kota Siantar atas kenaikan NJOP 1.000 persen telah dilakukan Senin, 31 Mei 2021," kata Henry Sinaga, Kamis, 3 Juni 2021. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan juru periksa Aipda D Saragih. Henry menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ia telah menyampaikan seluruh keterangan serta data-data atau dokumen-dokumen beserta bukti-bukti yang diminta oleh Polres Pematangsiantar. 
 
"Hal-hal substantif yang saya sampaikan terkait dasar hukum, latar belakang serta kronologis pengaduan saya serta fakta-fakta yang terjadi yang berpotensi terindikasi tindak pidana," ujar Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tersebut.
 
Untuk selanjutnya, tambah dia, Polres Siantar menyatakan akan mempelajari, mendalami, dan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menindaklanjuti pengaduan/laporan tersebut. 
 
Baca: Vaksinasi Covid-19 Ribuan Guru di Pekanbaru Ditunda, Ini Sebabnya
 
Dalam surat pengaduannya ke Polres Pematangsiantar, Henry menyebut Perwal tersebut bertentangan, tidak mempedoman, serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 07/2018. Perwal tersebut juga telah menimbulkan keresahan, keluhan, dan keberatan di tengah-tengah masyarakat di saat perekonomian masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi covid-19.
 
Selain mengadukan Wali Kota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar, sebelumnya Henry Sinaga telah menyurati Wali Kota Pematangsiantar agar meninjau dan membatalkan atau paling tidak menunda perwal tentang kenaikan NJOP dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023 tersebut.   
 
Kemudian, Henry juga telah menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Gubernur Sumatra Utara memohon petunjuk serta perlindungan hukum. 
 
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar mendesak Pemeritah Kota Pematangsiantar agar menunda dan meninjau kembali terkait Perwal kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut karena momentum untuk menaikkan NJOP Tanah dan Bangunan justru tidak tepat sampai ekonomi masyarakat membaik. 
 
"Sepertinya Pemko Pematangsiantar berusaha untuk meringankan beban masyarakat tetapi dengan kebijakan seperti kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut justru terkesan tidak membantu malah menambah beban masyarakat," ucap Abyadi.
 
a berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali atau ditunda dulu penerapan aplikasinya sampai ekonomi masyarakat membaik. Apalagi, kebijakan yangmenyangkut kepentingan publik harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan dan jumlah besaran kenaikan membutuhkan kajian. 
 
"Saya tidak tahu dan kurang mengerti Pemko Pematangsiantar sampai menaikkan 1000 persen. Mestinya itu harus mendapatkan kajian dengan mempertimbangkan situasi dan ekonomi masyarakat," tutur Abyadi. 

 
(SYN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif