Tangerang: Universitas Pamulang (Unpam) mengecam tindak kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan antar-organisasi mahasiswa hingga menyebabkan dua orang terluka.
Wakil rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, M Wildan, menegaskan, universitas tidak membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan apa pun.
"Lebih-lebih terjadinya di saat bangsa Indonesia berperang melawan pandemi C\covid-19. Universitas Pamulang senantiasa menanamkan nilai humanis dan religius kepada para mahasiswa. Kejadian itu sama sekali tidak mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Universitas Pamulang," kata Wildan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dia melanjutkan tindakan yang dilakukan oleh KBM termasuk pelanggaran terhadap peraturan Rektor tentang kode etik dan tata tertib mahasiswa Unpam.
Baca juga: Bogor Harus Suntik 1,7 Juta Dosis Vaksin Agar Turun ke Level 2
"Sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat 9 tentang larangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Wildan apa yang dilakukan mahasiswa tersebut termasuk pelanggaran berat. Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Unpam.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," jelas dia.
Wildan menambahkan Unpam tidak pernah membatasi gerak dan ruang aspirasi para mahasiswa dalam mengkritisi semua kebijakan umum untuk kepentingan masyarakat luas. Kampus, kata dia, telah mengakomodasi hak-hak mahasiswa dengan menyediakan rumah mahasiswa.
Tangerang: Universitas Pamulang (Unpam) mengecam tindak kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan
antar-organisasi mahasiswa hingga menyebabkan dua orang terluka.
Wakil rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, M Wildan, menegaskan, universitas tidak membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan apa pun.
"Lebih-lebih terjadinya di saat bangsa Indonesia berperang melawan pandemi C\covid-19. Universitas Pamulang senantiasa menanamkan nilai humanis dan religius kepada para mahasiswa. Kejadian itu sama sekali tidak mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Universitas Pamulang," kata Wildan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dia melanjutkan tindakan yang dilakukan oleh KBM termasuk pelanggaran terhadap peraturan Rektor tentang kode etik dan tata tertib mahasiswa Unpam.
Baca juga:
Bogor Harus Suntik 1,7 Juta Dosis Vaksin Agar Turun ke Level 2
"Sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat 9 tentang larangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Wildan apa yang dilakukan mahasiswa tersebut termasuk pelanggaran berat. Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Unpam.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," jelas dia.
Wildan menambahkan Unpam tidak pernah membatasi gerak dan ruang aspirasi para mahasiswa dalam mengkritisi semua kebijakan umum untuk kepentingan masyarakat luas. Kampus, kata dia, telah mengakomodasi hak-hak mahasiswa dengan menyediakan rumah mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)