Boyolali: Satpol PP Boyolali, Jawa Tengah, kembali menutup paksa salah satu lokasi wisata air di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono. Penutupan paksa lokasi wisata air dilakukan pada Minggu, 26 September 202, saat Satpol PP bersama tim gabungan melakukan operasi yustisi.
"Lokasi wisata berbasis waterboom terbukti melanggar regulasi PPKM level 3 Kabupaten Boyolali. Karena untuk lokasi wisata kan memang belum diizinkan buka sampai saat ini," ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Selasa, 28 September 2021.
Penutupan lokasi wisata air tersebut berawal dari kegiatan operasi yustisi yang digelar rutin setiap akhir pekan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Kesehatan Boyolali. Saat dilakukan penyisiran di kawasan Pengging, didapati lokasi wisata air tersebut dibuka dan beroperasional seperti biasa.
Mendapati pengelola tempat wisata yang nekat buka meski belum mendapatkan izin, Satpol PP memberikan sanksi dengan mewajibkan pengelola menutup wisata saat itu juga. Selain itu, sejumlah pengunjung, pengelola, dan pegawai dites swab di tempat.
Baca juga: Kontainer Terguling, Kendaraan Mengular di Lembang
"Kami minta saat itu juga agar wisata waterboom ditutup. Kemudian pengelola dan karyawan dites swab, serta sejumlah pengunjung. Alhamdulillah hasilnya negatif semua," imbuhnya.
Selanjutnya, pihak pengelola lokasi wisata juga diminta untuk hadir ke Kantor Satpol PP Boyolali untuk memberikan keterangan terkait hal itu pada Rabu, 29 September 2021. Melalui pertemuan tersebut akan ditentukan sanksi bagi mereka.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, akan diterapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Tergantung tingkat pelanggarannya nanti, ringan, sedang, atau berat. Namun prinsipnya untuk level 3 masih belum diperbolehkan tempat wisata untuk buka," ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Boyolali juga menutup tiga tempat karaoke dan satu lokasi wisata air di Kecamatan Sawit, Boyolali. Mereka diberikan sanksi karena terbukti nekat buka di tengah PPKM level 3.
Boyolali: Satpol PP Boyolali, Jawa Tengah, kembali menutup paksa salah satu lokasi wisata air di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono. Penutupan paksa
lokasi wisata air dilakukan pada Minggu, 26 September 202, saat Satpol PP bersama tim gabungan melakukan operasi yustisi.
"Lokasi wisata berbasis waterboom terbukti melanggar regulasi PPKM level 3 Kabupaten Boyolali. Karena untuk lokasi wisata kan memang belum diizinkan buka sampai saat ini," ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Selasa, 28 September 2021.
Penutupan lokasi wisata air tersebut berawal dari kegiatan operasi yustisi yang digelar rutin setiap akhir pekan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Kesehatan Boyolali. Saat dilakukan penyisiran di kawasan Pengging, didapati lokasi wisata air tersebut dibuka dan beroperasional seperti biasa.
Mendapati pengelola tempat wisata yang nekat buka meski belum mendapatkan izin, Satpol PP memberikan sanksi dengan mewajibkan pengelola menutup wisata saat itu juga. Selain itu, sejumlah pengunjung, pengelola, dan pegawai dites swab di tempat.
Baca juga:
Kontainer Terguling, Kendaraan Mengular di Lembang
"Kami minta saat itu juga agar wisata waterboom ditutup. Kemudian pengelola dan karyawan dites swab, serta sejumlah pengunjung. Alhamdulillah hasilnya negatif semua," imbuhnya.
Selanjutnya, pihak pengelola lokasi wisata juga diminta untuk hadir ke Kantor Satpol PP Boyolali untuk memberikan keterangan terkait hal itu pada Rabu, 29 September 2021. Melalui pertemuan tersebut akan ditentukan sanksi bagi mereka.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, akan diterapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Tergantung tingkat pelanggarannya nanti, ringan, sedang, atau berat. Namun prinsipnya untuk level 3 masih belum diperbolehkan tempat wisata untuk buka," ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Boyolali juga menutup tiga tempat karaoke dan satu lokasi wisata air di Kecamatan Sawit, Boyolali. Mereka diberikan sanksi karena terbukti nekat buka di tengah PPKM level 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)