Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih akan membahas sejumlah aturan dan pelonggaran yang bakal diterapkan jika wilayahnya masuk dalam PPKM level 1. Saat ini hingga 29 November 2021 mendatang level PPKM di Tangsel masih berada di level 2.
"Kita persiapkan misalnya PTM bertambah luas, dari sekarang misalnya kapasitas sekolah yang siap sudah melaksanakan PTM 50 persen nanti mungkin menjadi 60 atau 75 persen," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Tangsel, Selasa, 16 November 2021.
Baca: Vaksinasi Lansia Diduga Sebabkan Kota Bekasi Masih PPKM Level 2
Selanjutnya pihaknya merencanakan untuk melonggarkan kegiatan pertemuan dalam jumlah besar, seperti konser musik yang saat ini diujicobakan Pemda DKI Jakarta.
"Mungkin pertunjukan konser yang mungkin bisa konser besar gitu. Sekarang belum. Sekarang masih dalam ukuran yang kemarin ya, konser di ruang tertutup kan 50 persen dari kapasitas ruangannya," jelas Benyamin.
Plt Kepala Dinas Pariwisata, Heru Agus Santoso, mengatakan sementara level 2 PPKM di Tangsel, kegiatan seperti pertunjukkan seni, pameran dan konser dalam skala kecil bisa dilakukan.
"Pentas, seni pertunjukkan dengan batasan 50 persen. Dengan syarat rekomendasi dari satgas kecamatan dan kepolisian dengan maksimal jumlah pengunjung 50 sampai 200 pengunjung per sesi," ungkap Heru.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih akan membahas sejumlah aturan dan pelonggaran yang bakal diterapkan jika wilayahnya masuk dalam
PPKM level 1. Saat ini hingga 29 November 2021 mendatang level PPKM di Tangsel masih berada di level 2.
"Kita persiapkan misalnya PTM bertambah luas, dari sekarang misalnya kapasitas sekolah yang siap sudah melaksanakan PTM 50 persen nanti mungkin menjadi 60 atau 75 persen," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Tangsel, Selasa, 16 November 2021.
Baca:
Vaksinasi Lansia Diduga Sebabkan Kota Bekasi Masih PPKM Level 2
Selanjutnya pihaknya merencanakan untuk melonggarkan kegiatan pertemuan dalam jumlah besar, seperti konser musik yang saat ini diujicobakan Pemda DKI Jakarta.
"Mungkin pertunjukan konser yang mungkin bisa konser besar gitu. Sekarang belum. Sekarang masih dalam ukuran yang kemarin ya, konser di ruang tertutup kan 50 persen dari kapasitas ruangannya," jelas Benyamin.
Plt Kepala Dinas Pariwisata, Heru Agus Santoso, mengatakan sementara level 2 PPKM di Tangsel, kegiatan seperti pertunjukkan seni, pameran dan konser dalam skala kecil bisa dilakukan.
"Pentas, seni pertunjukkan dengan batasan 50 persen. Dengan syarat rekomendasi dari satgas kecamatan dan kepolisian dengan maksimal jumlah pengunjung 50 sampai 200 pengunjung per sesi," ungkap Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)