medcom.id, Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diminta segera berlakukan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Bila tidak diberlakukan tiga bulan ke depan, Airin dapat menerapkan sanksi pada pejabat di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan Airin mengenai sistem tersebut. Padahal sistem itu bertujuan mempermudah layanan masyarakat.
"Saya sarankan ke Wali Kota tak perlu ragu-ragu untuk menegur pimpinan SKPD untuk transformasi sistem tersebut," kata Yuddy di Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel, Banten, Senin (13/6/2016).
Yuddy mengatakan instansi di Pemkot Tangerang Selatan belum menerapkan sistem perizinan terpadu. Baru 19 perizinan di Tangsel dilakukan secara terpadu. Padahal Tangsel memiliki 70 perizinan.
"Artinya ada 50 izin yang masih dikelola masing-masing SKPD dan belum terpadu," ujar Yuddy.
medcom.id, Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diminta segera berlakukan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Bila tidak diberlakukan tiga bulan ke depan, Airin dapat menerapkan sanksi pada pejabat di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan Airin mengenai sistem tersebut. Padahal sistem itu bertujuan mempermudah layanan masyarakat.
"Saya sarankan ke Wali Kota tak perlu ragu-ragu untuk menegur pimpinan SKPD untuk transformasi sistem tersebut," kata Yuddy di Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel, Banten, Senin (13/6/2016).
Yuddy mengatakan instansi di Pemkot Tangerang Selatan belum menerapkan sistem perizinan terpadu. Baru 19 perizinan di Tangsel dilakukan secara terpadu. Padahal Tangsel memiliki 70 perizinan.
"Artinya ada 50 izin yang masih dikelola masing-masing SKPD dan belum terpadu," ujar Yuddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)