Palembang: Polda Sumatra Selatan menyiagakan 726 personel untuk melakukan patroli pemantauan di tempat kerumunan dalam persiapan natal dan tahun baru 2021. Nantinya polisi akan menindak tegas bagi warga yang berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih baik diam di rumah saja dan tidak berkerumun saat natal dan tahun baru karena kondisi sekarang masih pandemi covid-19. Jika nanti ditemukan kerumunan akan ditindaktegas," kata Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, Rabu, 16 Desember 2020.
Baca: Pasangan Zainal-Yansen Unggul di Tarakan
Eko mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada 726 personel pada 20 Desember nanti untuk patroli di tempat keramaian seperti pintuk masuk perbatasan dan tempat wisata.
Menurutnya larangan yang diberikan tersebut karena kasus covid-19 di Sumsel masih tinggi dan beberapa wilayah seperti Kota Palembang telah menjadi zona merah.
"Larangan ini diberikan agar masyarakat aman dan tidak menimbulkan klaster baru covid-19," jelasnya.
Selain itu pihaknya telah menginstrukikan kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan terhadap titik rawan kecelakaan, jalur tengkorak, dan rawan bencana alam.
"Kami perkirakan puncak keramaian saat natal nanti akan terjadi 24 Desember dan tahun baru 29 Desember," ujar Eko.
Palembang: Polda Sumatra Selatan menyiagakan 726 personel untuk melakukan patroli pemantauan di tempat kerumunan dalam persiapan natal dan
tahun baru 2021. Nantinya polisi akan menindak tegas bagi warga yang berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih baik diam di rumah saja dan tidak berkerumun saat natal dan tahun baru karena kondisi sekarang masih pandemi covid-19. Jika nanti ditemukan kerumunan akan ditindaktegas," kata Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, Rabu, 16 Desember 2020.
Baca:
Pasangan Zainal-Yansen Unggul di Tarakan
Eko mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada 726 personel pada 20 Desember nanti untuk patroli di tempat keramaian seperti pintuk masuk perbatasan dan tempat wisata.
Menurutnya larangan yang diberikan tersebut karena kasus covid-19 di Sumsel masih tinggi dan beberapa wilayah seperti Kota Palembang telah menjadi zona merah.
"Larangan ini diberikan agar masyarakat aman dan tidak menimbulkan klaster baru covid-19," jelasnya.
Selain itu pihaknya telah menginstrukikan kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan terhadap titik rawan kecelakaan, jalur tengkorak, dan rawan bencana alam.
"Kami perkirakan puncak keramaian saat natal nanti akan terjadi 24 Desember dan tahun baru 29 Desember," ujar Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)