Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Foto: Istimewa
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Foto: Istimewa

Zona Merah Covid-19, Salat Idulfitri di Palembang Ditiadakan

Gonti Hadi Wibowo • 03 Mei 2021 14:32
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan meniadakan salat Idulfitri. Keputusan ini diambil setelah Kota Palembang saat ini masih berstatus zona merah.
 
"Salat Idulfitri tahun ini ditiadakan karena kondisi Palembang masih zona merah. Sehingga warga Palembang diminta salat Idulfitri di rumah," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Senin, 3 Mei 2021.
 
Harnojoyo mengatakan keputusan larangan salat Idulfitri ini juga merupakan arahan pemerintah melalui keputusan bersama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami sudah menyampaikan kepada Kemenag Palembang. Kemudian nanti kita bicarakan juga dengan Gubernur Sumsel," jelasnya.
 
Baca: Update Longsor Tapanuli Selatan, Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang
 
Sedangkan untuk salah tarawih, lanjut Harnojoyo, pihaknya masih tetap mengizinkan. Menurutnya, jemaah salat tarawih sudah berkurang perlahan dari 50 persen kapasitas tempat ibadah.
 
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat Palembang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan apapun di luar rumah," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan