Yogyakarta: Pemerintah DaerahnIstimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan status tanggap darurat covid-19. Perpanjangan penetapan status dilakukan melalui Keputusan Gubernur DIY bernomor 388/KEP/2020 tentang Perpanjangan ke Delapan Status Tanggap Darurat Covid-19 DIY.
Gunernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memperpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember 2020. Perpanjangan status bertanda tangan 22 Desember ini, diberlakukan 1-31 Januari 2021.
Dalam surat itu, Sri Sultan menyatakan, penetapan status tanggap darurat ini demi penanganan covid-19 berkesinambungan. Hal ini menyusul perkembangan kasus covid-19 yang mencapai 10.144 kasus.
"Status (tanggap darurat) ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi," kata dia, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca: Penyebaran Covid-19 Terjadi di Perbatasan Kulon Progo Magelang
Sri Sultan meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah DIY sekaligus Wakil Gubernur DIY, terus bekerja menangani pandemi covid-19. Penanganan baik dalam hal pencegahan, penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, dan pengurusan penyintas korona.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pemerintah setempat belum memastikan kapan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dibuka di sekolah. Hal ini mempertimbangkan kasus covid-19 yang terus bertembah di kabupaten/kota.
Ia memperkirakan, pembukaan KBM di sekolah kemungkinan bisa dilakukan Februari 2021. Keputusan di sektor pendidikan masih harus melihat perkembangan risiko penularan covid-19.
Pemerintah DIY memastikan kegiatan KBM harus dimulai dari tingkat perguruan tinggi. Setelah itu, menyusul pembukaan KBM di sekolah.
"Kami harus berhati-hati karena kesehatan peserta didik menjadi paling utama," kata dia.
Yogyakarta: Pemerintah DaerahnIstimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan status tanggap darurat
covid-19. Perpanjangan penetapan status dilakukan melalui Keputusan Gubernur DIY bernomor 388/KEP/2020 tentang Perpanjangan ke Delapan Status Tanggap Darurat Covid-19 DIY.
Gunernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memperpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember 2020. Perpanjangan status bertanda tangan 22 Desember ini, diberlakukan 1-31 Januari 2021.
Dalam surat itu, Sri Sultan menyatakan, penetapan status tanggap darurat ini demi penanganan covid-19 berkesinambungan. Hal ini menyusul perkembangan kasus covid-19 yang mencapai 10.144 kasus.
"Status (tanggap darurat) ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi," kata dia, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca: Penyebaran Covid-19 Terjadi di Perbatasan Kulon Progo Magelang
Sri Sultan meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah DIY sekaligus Wakil Gubernur DIY, terus bekerja menangani pandemi covid-19. Penanganan baik dalam hal pencegahan, penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, dan pengurusan penyintas korona.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pemerintah setempat belum memastikan kapan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dibuka di sekolah. Hal ini mempertimbangkan kasus covid-19 yang terus bertembah di kabupaten/kota.
Ia memperkirakan, pembukaan KBM di sekolah kemungkinan bisa dilakukan Februari 2021. Keputusan di sektor pendidikan masih harus melihat perkembangan risiko penularan covid-19.
Pemerintah DIY memastikan kegiatan KBM harus dimulai dari tingkat perguruan tinggi. Setelah itu, menyusul pembukaan KBM di sekolah.
"Kami harus berhati-hati karena kesehatan peserta didik menjadi paling utama," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)