medcom.id, Serang: Polda Banten membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan alias begal. Kepala Polda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sindikat curanmor tak segan melukai korban menggunakan senjata api rakitan.
"Mereka ini cukup kejam, mereka tidak segan-segan juga merampas motor korban," kata Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Markas Polda Banten, Rabu (30/9/2015).
Ada 14 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dibekuk polisi. Mereka beroperasi di wilayah Lebak, Pandeglang, Cilegon, dan Serang. Belasan orang itu ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Ada 14 orang pelaku curanmor yang ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Ermayadi.
Sementara itu, Rafli mengatakan, selain merampas, pelaku curanmor juga memalsukan kunci kendaraan bermotor yang hendak dicuri.
"Mereka juga sering memalsukan kunci motor hal itu untuk melancarkan aksinya," ujar Rafli.
Saat ditangkap, pelaku sempat menyerang polisi menggunakan senjata api rakitan. Polisi pun melumpuhkan pelaku menggunakan senjata api.
"Kami terpaksa melumpuhkannya," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya puluhan sepeda motor, senjata api rakitan jenis FN, golok, kunci T, dan sejumlah uang hasil penjualan motor curian.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan kekerasan.
medcom.id, Serang: Polda Banten membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan alias begal. Kepala Polda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sindikat curanmor tak segan melukai korban menggunakan senjata api rakitan.
"Mereka ini cukup kejam, mereka tidak segan-segan juga merampas motor korban," kata Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Markas Polda Banten, Rabu (30/9/2015).
Ada 14 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dibekuk polisi. Mereka beroperasi di wilayah Lebak, Pandeglang, Cilegon, dan Serang. Belasan orang itu ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Ada 14 orang pelaku curanmor yang ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Ermayadi.
Sementara itu, Rafli mengatakan, selain merampas, pelaku curanmor juga memalsukan kunci kendaraan bermotor yang hendak dicuri.
"Mereka juga sering memalsukan kunci motor hal itu untuk melancarkan aksinya," ujar Rafli.
Saat ditangkap, pelaku sempat menyerang polisi menggunakan senjata api rakitan. Polisi pun melumpuhkan pelaku menggunakan senjata api.
"Kami terpaksa melumpuhkannya," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya puluhan sepeda motor, senjata api rakitan jenis FN, golok, kunci T, dan sejumlah uang hasil penjualan motor curian.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)