ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

70% Pengajuan Dispensasi Nikah di Sidoarjo karena Hamil Duluan

Media Indonesia • 02 Februari 2023 13:36
Sidoarjo: Angka pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo mencapai rata-rata 20 orang setiap bulannya.
 
Sebagian besar atau 70 persen pengajuan dispensasi nikah dikarenakan faktor hamil duluan. Data di Pengadilan Agama Sidoarjo menunjukkan, ada 246 pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2022.
 
"Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah tersebut dikarenakan pihak perempuan sudah hamil duluan," kata Humas Pengadilan Agama Sidoarjo Imam Syafi'i, Kamis, 2 Februari 2023.
 
Baca: Marak Pernikahan Usia Dini, Wapres: Pendekatan Keagamaan Harus Diperkuat

Sementara itu, pada Januari 2023, sudah ada 19 pengajuan dispensasi nikah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, usia minimal menikah, baik laki-laki dan perempuan harus sudah 19 tahun.

Ini berbeda dengan batasan usia UU yang lama, yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Apabila usianya belum mencapai itu, bisa diajukan dispensasi nikah, namun harus melalui persidangan terlebih dulu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan