Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan Raudatul Jannah Sahbirin Noor. ANTARA/HO
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan Raudatul Jannah Sahbirin Noor. ANTARA/HO

Kalsel Siapkan Aturan Pemberian Subsidi Pangan guna Tekan Inflasi

Antara • 18 September 2022 10:06
Banjarmasin: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan aturan terkait pemberian subsidi pangan guna menekan inflasi yang harus membutuhkan bantuan cepat pemerintah daerah.
 
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan Raudatul Jannah Sahbirin Noor menyampaikan aturan tersebut berupa peraturan gubernur (pergub).
 
Dijelaskan dia, pergub bisa digunakan pada kondisi tertentu seperti saat terjadi inflasi tinggi atau kondisi dianggap darurat yang memerlukan dukungan pemerintah.

"Kami menginisiasi pergub ini karena sangat diperlukan, berkaitan salah satu tugas kami dalam pengendalian inflasi, karena spesifikasinya belum ada payung hukum berkaitan masalah ini," ucapnya, Minggu, 18 September 2022.
 
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan rapat dengan instansi provinsi untuk menyamakan persepsi dan menerima masukan-masukan berbagai pihak untuk penyusunan draf pergub terkait.
 
Baca juga: Pemkab Jepara Siapkan Rp5 Miliar untuk Penanggulangan Dampak Kenaikan BBM

Raudatul menyatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun diminta melaporkan data penerima yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi, sehingga penerima subsidi benar-benar tepat sasaran.
 
Pergub direncanakan berlaku awal 2023, lanjutnya, setelah melalui tahap penyusunan draf rancangan peraturan bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
 
"Penyusunan draf melibatkan semua stakeholder terkait," jelas dia.
 
Ia mengatakan penunjukan tim penyusunan draf Pergub Subsidi Pangan ini akan dibahas Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel.
 
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel Suparmi menambahkan masyarakat, yang bergerak di sektor perkebunan dan peternakan, memerlukan pergub tersebut.
 
"Misalnya, saat harga pupuk atau pakan ternak sedang mahal atau terjadi inflasi tinggi," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan