Ilustrasi
Ilustrasi

Isu Penculikan hingga Jual Beli Organ, Wali Kota Makassar Minta Orang Tua Awasi Ketat Anak

Media Indonesia.com • 15 Januari 2023 18:06
Makassar: Kepolisian masih terus mendalami kasus penculikan dan pembunuhan anak yang dibarengi dengan isu penjualan organ. 
 
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto meminta agar seluruh orang tua mengawasi anaknya dengan ketat. Khususnya dalam mengakses internet dan media sosial yang sangat mudah.
 
Karena menurut wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto itu, pelaku pembunuhan anak yang tengah ramai, terpengaruh media sosial. 

"Dia berpikir untuk membunuh untuk mendapatkan organ itu kan dari medsos. Makanya Jagai Anakta’ (Jaga Anaknya) harus menjadi program wajib di semua keluarga,” ucap dia.
 
Danny bahkan membuat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Makassar untuk selalu waspada. Termasuk mengimbau kepala-kepala sekolah, memastikan murid atau siswa saat pulang sekolah, dijemput oleh orang tepat, keluarga atau kerabat. 
 
Baca juga: Ayah Korban Pembunuhan Anak di Makassar Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Terpisah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi meminta masyarakat bijak melihat dan membagikan informasi yang mereka terima. 
 
Karena sejak mencuat kasus M Fadli Sadewa yang diculik, lalu dibunuh dan akan dijual organnya, banyak beredar konten hoaks di media sosial. 
 
"Isu jual-beli organ yang beredar di media sosial adalah hoaks. Pengakuan pelaku pembunuhan soal rencana menjual organ korban itu kan akibat termakan konten negatif di internet. Kami minta masyarakat tetap cerdas dalam ber-medsos dan tidak usah panik," kata Lando.
 
Di salah satu grup WhatsApp bahkan meneruskan pesan yang berisi isu penculikan anak di Jalan Sukaria Makassar, dan disertai narasi bahwa satu anak dihargai Rp5 miliar di pasar gelap. Penyebar pesan meminta kepada penerima agar waspada. 
 
Kepolisian pun meminta masyarakat menyikapinya dengan bijak. "Informasi tidak jelas seperti itu tidak perlu ikut disebar karena tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bagus meminta waspada, tapi itu membuat panik juga," tegas Lando. 
 
Dia pun meminta informasi demikian, dilaporkan saja ke polisi, jangan disebarluaskan. "Orang yang terbukti ikut menyebar hoaks bisa dijerat dengan hukum, sebab dianggap mengganggu ketentraman masyarakat. Bisa dijerat dengan undang-undang (UU) ITE," jelas Lando.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan