Kupang: Seorang polisi dianiaya dua orang menggunakan senjata tajam di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Anggota Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur, Riky Ferianto Arjon, ditusuk dan dianiaya saat menegur kedua pelaku yang mabuk-mabukan.
Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan parang . Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lengan dan jarinya.
"Korban dilempar menggunakan helm, terus ditusuk dan dicekik," ujar AKP Yohanes Suhardi, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, dikutip dalam program Headline News di Metro TV, Sabtu, 7 Januari 2023.
Polisi menangkap salah satu tersangka berinisial AU, 24, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelaku laiinya masih menjadi buron.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sri Dewi Larasati)
Kupang: Seorang polisi dianiaya dua orang menggunakan senjata tajam di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Anggota Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur, Riky Ferianto Arjon, ditusuk dan dianiaya saat menegur kedua pelaku yang mabuk-mabukan.
Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan parang . Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lengan dan jarinya.
"Korban dilempar menggunakan helm, terus ditusuk dan dicekik," ujar AKP Yohanes Suhardi, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, dikutip dalam program
Headline News di
Metro TV, Sabtu, 7 Januari 2023.
Polisi menangkap salah satu tersangka berinisial AU, 24, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelaku laiinya masih menjadi buron.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Sri Dewi Larasati) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)